Samosir – LIVESUMUT.com | Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Nasip Simbolon, dan Wakil Ketua Sarhockel Tamba dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, Selasa (9/9/2025).
Penetapan tersebut dihadiri Forkopimda Samosir, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas Kominfo Immanuel Sitanggang, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Samosir.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Samosir memberikan pandangan umum yang pada akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025.
Dengan keputusan ini, APBD Samosir yang semula sebesar Rp844.070.942.724 berubah menjadi Rp830.400.322.194,44.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam pembahasan hingga akhirnya Ranperda P-APBD dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Seluruh tanggapan dan masukan melalui pandangan umum fraksi yang disampaikan dewan yang terhormat sudah kami dengar dan pahami. Kami akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan program kegiatan sehingga semuanya terlaksana secara optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ucap Vandiko.
Ia menegaskan bahwa penetapan P-APBD 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terarah.
Fokus utama pemerintah daerah adalah pencapaian indikator makro ekonomi, mulai dari pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, pengendalian tingkat pengangguran, perbaikan gini rasio, hingga peningkatan indeks pembangunan manusia.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar Pemkab Samosir segera menyusun langkah strategis pasca-penetapan perda.
“Setelah ditetapkan, Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan berbagai program kegiatan dengan tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” ungkap Nasip.
Ia menambahkan bahwa penetapan P-APBD 2025 telah mengikuti prosedur yang berlaku serta mematuhi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran.
Dengan adanya penetapan ini, Pemkab Samosir diharapkan mampu mengoptimalkan setiap program pembangunan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.













