Humbahas, LIVESUMUT.com | Satuan Intelkam Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kasat Intelkam Polres Humbahas, IPTU Jaspis Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelayanan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB.
Untuk memperoleh SKCK, masyarakat terlebih dahulu diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi Polri Presisi hingga mendapatkan barcode pendaftaran.
Setelah itu, pemohon membawa dokumen persyaratan berupa:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah
- Rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek setempat.
Selain itu, pemohon juga diingatkan untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam keadaan aktif sebelum mengajukan permohonan.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa penerbitan SKCK merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat yang terus ditingkatkan sejalan dengan program Polri Presisi.
“Harapan kami, masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan SKCK ini. Dengan sistem online dan persyaratan yang jelas, proses penerbitan SKCK menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolres Humbahas.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SKCK sesuai kebutuhan, baik untuk pendidikan, pekerjaan, maupun persyaratan administrasi lainnya, sehingga tertib administrasi tetap terjaga.
Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, pelayanan SKCK di Polres Humbahas diharapkan dapat memberikan kepastian waktu, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.













