P.Siantar, LIVESUMUT.com – Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan penyelesaian yang humanis. Melalui piket Perwira Pengawas (Pawas), Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas, aparat berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan di Simpang Sidamanik, Jalan Parapat KM 7, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH dalam laporannya menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut dipicu selisih paham antara dua pria berinisial NS (34), warga Kelurahan Tong Marimbun, dan GET (34), warga Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.
Akibat peristiwa itu, pihak pertama mengalami luka pada bagian leher dan punggung, lalu melapor ke Polsek Siantar Marihat. Menindaklanjuti laporan tersebut, IPDA Marlon Hutahean bersama tim segera melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua pihak di Mapolsek Siantar Marihat sambil memberikan pemahaman mengenai aspek hukum yang berlaku.
Melalui proses mediasi yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai, yang kemudian menjadi dasar penyelesaian melalui pendekatan problem solving.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai,” pungkas AKP Doni.













