P.Siantar, LIVESUMUT.com — Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan. Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram, Selasa (16/12/2025) siang, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Heri Santoso, SH dan Yovita Morina Tarigan, SH, serta pengacara prodeo Roy Yantho Simangunsong. Empat orang tersangka juga dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam memerangi tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. Setelah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik, ganja yang dimusnahkan berjumlah 1.906,85 gram dan diperkirakan telah menyelamatkan 5.720 jiwa manusia dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Sah Udur.
Barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi. Kasus pertama tercatat dalam LP Nomor LP/A/148/XII/2025, dengan tersangka S (51) dan I (47), yang diamankan pada Selasa, 2 Desember 2025, di Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Dari kasus ini, ganja yang dimusnahkan seberat 84,22 gram.
Kasus kedua tercatat dalam LP Nomor LP/A/149/XII/2025, dengan tersangka RPMLS (37), yang diamankan pada hari yang sama di lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Pondok Sayur. Dari tersangka ini, ganja yang dimusnahkan mencapai 781,72 gram.
Sementara kasus ketiga tercatat dalam LP Nomor LP/A/151/XII/2025, dengan tersangka MHN (44), yang diamankan pada Kamis, 4 Desember 2025, di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur. Barang bukti ganja yang dimusnahkan dari kasus ini seberat 1.040,91 gram.
AKBP Sah Udur menambahkan, selain memberikan efek jera kepada para pelaku, kegiatan ini juga bertujuan sebagai edukasi bagi masyarakat agar menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam pencegahan peredarannya.
“Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait sebagai wujud keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada publik. Kami berharap sinergi antara Polri, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan Kota Pematangsiantar yang bersih dari narkotika serta aman dan tertib,” pungkas Kapolres.













