Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com – Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Aek Siborgung yang dibiayai oleh APBD Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 4.187.593.626 pada Tahun Anggaran 2022 menjadi sorotan.
Proyek ini berlokasi di Desa Parbubu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Global Mandiri yang beralamat di Jl. Setiabudi Komp. Setiabudi Point Blok C No. 1 Lantai 3 – Medan (Kota) – Sumatera Utara dengan nilai kontrak Rp. 4.187.593.627,00.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut kini sudah mengalami kerusakan parah meski baru berusia dua tahun sejak selesai dikerjakan.
Ketua DPW LSM LIDIK Sumut, J. Frist Manalu, S.Kom, menyoroti pelaksanaan proyek yang dinilai jauh dari standar konstruksi.
“Pada tahap pelaksanaan tampak tidak ada wiremesh pada pekerjaan tersebut, terlihat pada model besi yang digunakan asal-asalan dengan jarak yang cukup jauh,” jelas J. Frist.
Ia juga menambahkan bahwa bahan yang digunakan tampak tidak sesuai standar.

“ Kita juga menduga mereka menggunakan batu padas untuk pengecoran. Padahal ada spesifikasi standar batu yang digunakan dalam pengecoran,” ungkapnya lebih lanjut.
Menurutnya, hal tersebut menjadi penyebab utama bangunan tidak bertahan lama.
“Itu yang membuat makanya bangunan tersebut tidak bertahan lama,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, J. Frist menegaskan akan membawa permasalahan ini kepada pihak terkait.
“Nanti kami akan segera surati PPK Pekerjaan, dinas terkait, mempertanyakan pekerjaan ini. Jika mereka tidak kooperatif, kita akan laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum – read) , supaya mereka yang periksa” tegasnya.
Dugaan korupsi dalam proyek ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar kerugian negara dapat diusut dan diatasi.








