Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com | Proyek Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menggunakan anggaran tahun 2024 namun diduga dilaksanakan pada tahun 2025 kini menuai sorotan.
Pasalnya, beberapa proyek sudah mengalami kerusakan parah meski baru berusia sekitar tiga bulan.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah lanjutan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Ulu Manis Situnggaling di Kecamatan SD Hole dengan nilai kontrak sebesar Rp150.000.000.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Mandiri Putri Pratama yang beralamat di Perumahan Sabungan Indah, Jl. Tribrata III No. 28, Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun tim LIVESUMUT.com di lapangan, proyek tersebut dikerjakan sekitar bulan April 2025, namun kini kondisinya sudah rusak parah.

Lebih mencengangkan lagi, pelaksana di lapangan disebut-sebut adalah kepala desa setempat.
“Kami tidak mengetahui dari mana sumber anggarannya karena proyek tidak memiliki papan informasi,” ungkap sejumlah warga kepada wartawan.
Temuan ini juga diperkuat oleh Divisi Monitoring dan Analisis Trisakti Elvan, yang menyebut adanya indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek Dinas Pertanian Tapsel tahun anggaran 2024.
“Kami menemukan proyek JUT (Jalan Usaha Tani) Dinas Pertanian Tapanuli Selatan yang dilaksanakan asal jadi di Kecamatan Sayur Matinggi, Kecamatan Batang Angkola, dan Kecamatan Angkola Muaratais yang dilaksanakan oleh CV. HC dan CV. AKA,” kata Trisakti Elvan.
Menurut Elvan, proyek lanjutan pembangunan JUT Ulu Manis Situnggaling diduga sudah dibayarkan pada tahun 2024, namun fisik pekerjaan baru dilaksanakan pada 2025.
“Jika kegiatan fisiknya baru dilaksanakan 2025, maka bisa dianggap tidak sesuai asas satu tahun anggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembayaran proyek tahun 2024 untuk pekerjaan yang baru dilakukan pada 2025 berpotensi dikategorikan sebagai belanja fiktif atau tidak sesuai ketentuan.
“Konsekuensi bagi pihak yang terlibat, PA/KPA dan PPK bisa dimintai pertanggungjawaban administratif maupun hukum, serta penyedia jasa juga berisiko terkena sanksi apabila tidak melaksanakan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan dalam kontrak,” ujarnya.
Elvan menegaskan, proyek yang dibayar tahun 2024 tapi baru dikerjakan 2025 melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara/daerah, kecuali terdapat mekanisme kontrak tahun jamak yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kadis Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan, Efrida Yanti Pakpahan, saat dikonfirmasi tidak berada di ruang kerjanya.
Sementara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Syariful Mahya A, S.TP, saat dihubungi melalui telepon, belum memberikan tanggapan.









