Scroll untuk baca artikel
Daerah

Proyek RTRW & RDTR Kota Padangsidimpuan Diduga Cacat Hukum, Bakal Dilaporkan ke Kejati dan BPK

1799
×

Proyek RTRW & RDTR Kota Padangsidimpuan Diduga Cacat Hukum, Bakal Dilaporkan ke Kejati dan BPK

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com | Aroma dugaan penyimpangan dalam proyek strategis Revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 dan penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) tahun 2023–2024 kian menyengat.

Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini dikabarkan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan BPK RI Perwakilan Sumut.

“Selain menemukan dugaan penyimpangan belanja jasa konsultansi revisi RTRW dan belanja jasa konsultasi penyusunan RDTR, juga ditemukan indikasi kongkalikong dengan penyedia jasa,” ungkap Trisakti Elvan, Divisi Monitoring dan Analisis, Selasa (2/9/2025).

Elvan menjelaskan, hubungan RTRW dan RDTR bersifat hierarkis dan tak bisa diabaikan.

“RDTR adalah turunan langsung dari RTRW yang menerjemahkan pola ruang menjadi aturan zonasi operasional. Jika RTRW sedang direvisi, RDTR seharusnya menyesuaikan hasil revisi tersebut. Kalau dikerjakan bersamaan, berpotensi terjadi disharmoni substansi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kopi Taput Disebut “Emas Hijau”, Bupati JTP Ajak Semua Pihak Jaga Kualitas

Potensi konflik substansi ini bukan isapan jempol, misalnya:

  • RTRW revisi menetapkan kawasan X sebagai industri, tetapi RDTR tetap memetakan sebagai permukiman.
  • RTRW mengubah batas kawasan lindung, tetapi RDTR masih menggunakan batas lama.
  • RTRW memberi ruang untuk infrastruktur tertentu, sementara RDTR tidak mengakomodasi.

“Penyusunan RDTR tanpa didasarkan pada RTRW sah dengan menggunakan anggaran pemerintah akan dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik dari segi hukum, administratif, maupun keuangan,” pungkasnya.

Fakta ini diperkuat oleh regulasi yang berlaku.

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 26 ayat (2) menegaskan: “RDTR disusun berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota.”

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila di Humbahas, Wakapolres Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan Bangsa

Kemudian, PP Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 54 ayat (3) berbunyi:

“Penyusunan RDTR dilakukan setelah RTRW Kabupaten/Kota ditetapkan.”

Bahkan, Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 7 menyebutkan bahwa RTRW yang telah memiliki kekuatan hukum menjadi acuan penyusunan RDTR.

Artinya, proyek RDTR yang disusun tanpa RTRW sah jelas cacat hukum.

“Jika nanti isi RTRW yang diperdakan berbeda dari rancangan yang menjadi dasar penyusunan RDTR, maka seluruh RDTR tersebut harus direvisi ulang. Akibatnya, Pemerintah Kota Padangsidimpuan harus menganggarkan lagi. Sedangkan anggaran yang sudah dikeluarkan berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Tengah Demo, Walikota Siantar Teken Fakta Integritas: Hentikan Pembangunan Gedung DPRD Hampir Rp7 Miliar!

Data yang dihimpun menunjukkan nominal fantastis:

  • Revisi RTRW Tahun 2023: Rp529.995.000 (PT Cita Kreasi Latena)

RDTR 2023:

  • Kec. Padangsidimpuan Utara: Rp399.980.995 (CV Hosmap)
  • Kec. Padangsidimpuan Selatan: Rp399.980.500 (CV Trijaya Utama Konsultan)
  • Kec. Padangsidimpuan Tenggara: Rp339.988.500 (CV Hosmap)

RDTR 2024:

  • Kec. Batunadu: Rp449.994.000 (CV Cita Kreasi Latena)
  • Kec. Hutaimbaru: Rp449.994.000 (CV Hosmap)
  • Kec. Angkola Julu: Rp449.994.000 (CV Hosmap).

Dengan total anggaran miliaran rupiah, proyek ini memicu tanda tanya besar.

Apakah uang rakyat digunakan secara tepat atau justru berpotensi menjadi pemborosan?

You cannot copy content of this page