Scroll untuk baca artikel
Daerah

Permainan Ketangkasan atau Judi? LPA Soroti Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah

228
×

Permainan Ketangkasan atau Judi? LPA Soroti Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar-Simalungun, Ida Halanita Damanik, S.Hut, mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Polres Simalungun untuk segera menutup pasar malam yang sedang berlangsung di Lapangan Rambung Merah.

Hal ini didasarkan pada dugaan adanya unsur perjudian dalam permainan seperti Neo Playboy dan Lempar Gelang.

Ida menyatakan bahwa pasar malam seharusnya menjadi sarana hiburan yang ramah anak dan keluarga.

Namun, permainan yang menurutnya terindikasi judi justru mencoreng nilai positif tersebut.

“Pasar malam identik dengan hiburan rakyat dan wahana bermain anak. Namun, segala bentuk permainan ketangkasan yang berbau judi telah mencederai nilai positif dari kegiatan ini. Lebih dari itu, keberadaan unsur perjudian dalam aktivitas semacam ini sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral anak-anak,” ujar Ida, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga :  Toba Bergerak: Gotong Royong Massal Demi Rebut Kembali Green Card UNESCO

Ida mengingatkan bahwa perjudian melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.

Pasar malam yang tidak ramah anak diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan eksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual.

“Kami meminta pemerintah Kabupaten Simalungun untuk tidak ragu mencabut izin pasar malam jika terbukti melanggar peraturan. Selain itu, Polres Simalungun harus bergerak cepat melakukan penyelidikan atas indikasi perjudian yang ada. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal masa depan anak-anak kita,” tegas Ida.

Baca Juga :  Pemkab Toba dan Polres Toba Bersinergi Dukung Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

Pendapat berbeda muncul terkait kategori perjudian dalam permainan seperti Neo Playboy dan Lempar Gelang.

Pendapat Pengacara dan Ulama :

1. Rio Wilson Sidauruk, SH: Permainan yang mengandalkan peruntungan termasuk perjudian menurut Pasal 303 KUHP.

2. H. Sulaiman Sinaga: Dalam Islam, permainan seperti ini termasuk maysir (perjudian) yang dilarang.

3. Tuan Guru Muhammad Sya’ban Siregar BM Assiantary: Permainan ini tidak layak berada di ruang publik karena berdampak buruk bagi anak-anak.

4. Ustadz Syamsul Bahri: Judi adalah aktivitas yang bertentangan dengan moral dan hukum syariat.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Muslimah Dambaan 2025 di Sergai

Pendapat Forkopimcam dan Kepolisian :

1. Forkopimcam menilai permainan ini sebagai hiburan ketangkasan, bukan judi, selama tidak ada taruhan uang yang signifikan.

2. Kepolisian menyatakan tidak ada bukti konkret perjudian dalam peninjauan langsung sebelumnya.

Pasar malam sebagai hiburan rakyat harus tetap menjadi sarana yang sehat bagi masyarakat.

Dialog antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan anak dan menjaga nilai-nilai moral masyarakat.

You cannot copy content of this page