Medan, LIVESUMUT.com – Kasus Penolakan klaim jaminan kematian (JKM) kembali mencuat dan menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Kali ini, ahli waris Jannus Mangaloksa Siagian, warga Komplek Yuka Lingkungan I, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, tidak dapat mengklaim manfaat JKM akibat ketidaksesuaian data pada saat pendaftaran.
Jannus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) melalui Agen PERISAI bernama Dermawati Simaremare pada 6 Februari 2024.
Namun, ketika istrinya, Siti Mahmudah, mengajukan klaim setelah Jannus meninggal dunia pada 14 Juli 2024, permohonan tersebut ditolak karena hasil investigasi BPJS menunjukkan adanya perbedaan informasi mengenai pekerjaan mendiang.
Siti Mahmudah, dengan nada sedih, mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya mendaftarkan mendiang suami saya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui Agen PERISAI sesuai dengan prosedur. Bekerja sebagai tukang ojek pangkalan merupakan riwayat pekerjaan suami saya. Namun setelah terjadi hal yang tidak saya harapkan ini, pihak BPJS melalui hasil investigasi dari lapangan mendapatkan keterangan bahwa suami saya tidak pernah bekerja sebagai tukang ojek pangkalan dan tidak ada kegiatan lain yang menghasilkan pendapatan,” terang Siti.

Pendamping ahli waris, Ferianto Manurung, mempertanyakan keputusan ini saat menghadiri pertemuan di ruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Januari 2025.
Menurutnya, status pekerjaan Jannus sebagai tukang ojek pangkalan menjadi alasan utama ditolaknya klaim tersebut, meskipun premi sudah dibayarkan selama satu tahun penuh.
Fredy, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa penolakan klaim disebabkan oleh perbedaan informasi.
“Terdapat perbedaan informasi antara data yang kami terima dengan fakta di lapangan terkait pada saat pendaftaran peserta. Perbedaan ini yang kemudian menjadi dasar penolakan klaim jaminan kematian. Kami akan terus berupaya untuk memperbaiki sistem dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambah Fredy.
Menanggapi hal ini, Ferianto Manurung menyayangkan proses yang memakan waktu lama sebelum BPJS menyatakan klaim ditolak.
“Mengapa berbulan-bulan setelah peserta BPJS meninggal dunia, barulah klaim JKM dinyatakan ditolak? Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia juga menerima banyak aduan terkait penolakan klaim jaminan kematian. Masyarakat berharap BPJS lebih transparan dan profesional dalam memberikan layanan,” tegasnya saat dikonfirmasi bersama tim media.
Ferianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan, bahkan hingga ke jalur hukum jika diperlukan.









