Medan, LIVESUMUT.com – Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan pipa paralon dan jaring jala, beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM 10, Mabar, Kecamatan Medan Deli, kini menjadi perbincangan karena memicu rasa pilu bercampur kekecewaan di tengah para eks buruh yang telah di-PHK beberapa waktu lalu.
Para eks pekerja merasa dirugikan hingga melapor ke beberapa LSM di Kecamatan Medan Deli, dengan harapan agar tunjangan hak kerja yang telah diberikan perusahaan pasca-PHK dapat ditinjau kembali.
Hingga saat ini, keterangan resmi telah disampaikan secara tertulis kepada Forum Wartawan Kawasan Industri Modern (FORWAKIM) melalui salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Medan.
Dalam keterangan tersebut, eks pekerja yang telah di-PHK menyatakan:”Di akhir masa kerja kami menjelang pensiun di PT United Rope, terdapat indikasi manipulasi dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hak pensiun yang seharusnya kami terima diubah menjadi hak PHK oleh perusahaan melalui perwakilan mereka dengan cara-cara yang tidak relevan, seperti menggunakan delik kesalahan, antara lain:
a. Mengambil air minum.
b. Hendak ke kamar mandi.
c. Alasan lainnya yang tidak jelas.”
Menurut eks pekerja, hal ini menjadi dasar keluarnya Surat Peringatan (SP) yang tidak sesuai prosedur.
Di samping itu, di penghujung masa kerja, perwakilan perusahaan meminta para pekerja untuk mencairkan dana BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) dengan dalih “peraturan perusahaan”.
Setelah pencairan, pekerja diwajibkan memberikan uang senilai Rp2.000.000 sebagai “uang terima kasih”.
Setelah dana dicairkan, perusahaan kemudian mendaftarkan ulang pekerja ke BPJS JHT.
Sementara itu, pihak PT United Rope melalui personalia, ANP Sihombing, saat dikonfirmasi oleh awak media, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Terkait BPJS, ya sangat berbahaya, Bang, kalau itu dilakukan. Sebab, kalau terjadi kecelakaan, kita yang dirugikan. Saya bisa menuntut kalau mereka berbohong,” ucapnya dengan nada tinggi saat ditemui di ruang kerjanya.
Di sisi lain, Ketua FORWAKIM yang juga pemerhati buruh di Serikat Pekerja Muslim Indonesia (SPMI) wilayah Sumut, Ridwansyah Lubis (akrab disapa Iwan Lubis), menyayangkan jika hal ini benar terjadi.
“Di tengah pemerintah yang sedang fokus membangkitkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, dugaan seperti ini sangat disayangkan. Jika benar terbukti, FORWAKIM akan segera menyurati Kementerian Tenaga Kerja agar hal serupa tidak dialami pekerja lain,” tegasnya.
Sementara itu, petugas Disnaker Kota Medan, Marisi Sinaga, saat dihubungi melalui WhatsApp, hanya memberikan komentar singkat:”Silakan konfirmasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, Pak.”
Di sisi lain, seorang staf BPJS Kota Medan yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa JHT merupakan hak murni pekerja dan proses pengklaimannya tidak perlu diwakilkan.
“Setiap pekerja yang berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun dapat mengajukan klaim JHT secara langsung. Jika tidak ada surat kuasa, klaim tidak bisa diwakilkan. Selain itu, dari kami tidak ada biaya sedikit pun untuk melakukan klaim JHT,” tutupnya.













