Scroll untuk baca artikel


TNI/Polri

Banyak Tamtama dan Bintara Tak Punya Rumah, Pahala Sitorus: Pensiun di Usia 58 Tahun Lebih Ideal

232
×

Banyak Tamtama dan Bintara Tak Punya Rumah, Pahala Sitorus: Pensiun di Usia 58 Tahun Lebih Ideal

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi, LIVESUMUT.com – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai beragam tanggapan termasuk dari seorang Advokat Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan publik adalah perubahan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun bagi personel TNI.

Sebelumnya, Tamtama dan Bintara TNI memasuki masa pensiun di usia maksimal 53 tahun.

Melalui revisi terbaru, usia pensiun mereka diperpanjang menjadi 55 tahun.

Sementara itu, untuk perwira tetap pada batas usia 58 tahun.

Baca Juga :  Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Silaturahmi ke Kantor BNNK

Menanggapi kebijakan tersebut, Adv. Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., seorang politisi sekaligus praktisi hukum, memberikan pandangan berbeda.

Menurutnya, usia pensiun untuk Tamtama dan Bintara seharusnya disamakan dengan perwira, yakni 58 tahun.

“Saat pensiun, banyak Tamtama dan Bintara yang belum memiliki rumah. Karena itu, mereka terpaksa bekerja kembali di sektor swasta seperti menjadi petugas keamanan. Usia 58 tahun adalah usia yang lebih realistis untuk mempersiapkan masa pensiun yang layak,” ujar Pahala saat dimintai keterangan pada Jumat (4/4/2025).

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Polres Humbahas Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Selain faktor kesejahteraan prajurit, Pahala juga menyoroti kondisi kekurangan personel di lapangan.

Ia mencontohkan, beberapa Kodim memiliki wilayah teritorial yang sangat luas, mencakup hingga tiga daerah otonom.

Kekurangan personel di daerah menjadi alasan kuat untuk memperpanjang masa aktif Tamtama dan Bintara.

Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar usia pensiun perwira tinggi bintang satu hingga bintang empat dibatasi maksimal pada usia 60 tahun.

Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga regenerasi kepemimpinan dan mendorong promosi kaderisasi secara sehat dalam tubuh TNI.

Baca Juga :  Kapolres Humbahas Cek Kesiapan Pos PAM Operasi LILIN TOBA 2024 untuk Pengamanan Nataru

“Saya meminta DPR RI dan pemerintah mempertimbangkan kembali Pasal 53 dalam revisi UU TNI ini. Jika tidak ada perubahan lanjutan, saya akan mengambil langkah hukum dan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Pahala.

Pernyataan ini membuka ruang diskusi publik mengenai keadilan dan kesejahteraan prajurit TNI, khususnya di kalangan Tamtama dan Bintara.

Usulan Pahala menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan realistis terhadap masa pensiun, tanpa mengabaikan kebutuhan institusional TNI.

You cannot copy content of this page