Scroll untuk baca artikel
Daerah

Merasa Difitnah dalam Pemberitaan, Mangoloi Sihaloho Lapor ke Polres: Nama Baik Saya Dicemarkan!

774
×

Merasa Difitnah dalam Pemberitaan, Mangoloi Sihaloho Lapor ke Polres: Nama Baik Saya Dicemarkan!

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com – Seorang pengusaha pariwisata asal Kabupaten Samosir, Mangoloi Sihaloho, resmi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpanya ke Polres Samosir, Senin (7/4/2025).

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap pemberitaan media online yang menyebut dirinya melakukan tindak ancaman dengan senjata api dan percobaan penabrakan terhadap seorang pekerja homestay bernama Mikhael Pasaribu.

Mangoloi menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Ia membantah keras bahwa dirinya pernah mengancam dengan senjata api atau mencoba menabrak Mikhael menggunakan mobil.

“Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Mobil saya pun berbeda dengan yang disebutkan dalam berita. Saya juga tidak memiliki pistol seperti yang dituduhkan,” tegas Mangoloi kepada awak media saat ditemui di Polres Samosir.

Baca Juga :  Pengedar Asal Simalungun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Mangoloi juga menyoroti kejanggalan dalam narasi pemberitaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian bukanlah jalan beraspal, sehingga sangat tidak masuk akal jika disebut adanya percobaan penabrakan.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa terdapat perbedaan tanggal kejadian yang membingungkan.

Dalam berita disebutkan peristiwa terjadi pada 5 Maret 2025, sementara Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Mikhael Pasaribu mencantumkan tanggal kejadian pada 23 Maret 2025.

“Ini sangat merugikan saya, baik secara pribadi maupun profesional. Tuduhan ini mencoreng nama baik saya sebagai pengusaha pariwisata yang telah lama membangun usaha di kawasan Pasir Putih Parbaba, Desa Huta Bolon,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemkab Taput Dorong Profesionalisme Pers, 36 Wartawan Ikuti UKW Angkatan 74 di Tarutung

Sebagai bentuk klarifikasi, Mangoloi telah mengajukan hak jawab kepada media yang memuat berita tersebut, dan hak jawab itu telah dimuat pada tanggal 7 April 2025, bersama dengan lampiran STPL dari pihak pelapor.

Meski demikian, Mangoloi tetap menduga adanya unsur rekayasa dalam pemberitaan dan pelaporan yang dibuat.

Dalam laporan tertulisnya, Mangoloi meminta Polres Samosir untuk memanggil dan memeriksa Mikhael Pasaribu guna dimintai keterangan atas dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik melalui media.

Pihak kepolisian melalui petugas di SPKT menyatakan akan mempelajari laporan tersebut sebelum diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  PT BEL Serahkan CSR Alat Marching Band untuk SMPN 007 Sinambela

“Kami pelajari dulu laporan bapak. Nanti kalau sudah didisposisikan pimpinan, segera kami proses,” ujar petugas.

Mangoloi berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta pihak yang telah mencemarkan namanya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Saya mohon agar pelaku ditindak tegas karena sudah merusak citra dan harga diri saya sebagai pengusaha,” tegasnya.

You cannot copy content of this page