Scroll untuk baca artikel
Daerah

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Tersangka Diamankan

170
×

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

P. Siantar, LIVESUMUT.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki ganja seberat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NAG (17), warga Jalan A.I Suryani, Kelurahan Martoba, dan GR (18), warga Jalan Menambin, Kelurahan Timbang Galung. Keduanya diciduk saat berada di atas sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BK 4829 WAL dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.

Baca Juga :  Patroli di Sekitar Sekolah, Polsek Siantar Utara Cegah Tawuran Pelajar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga mengenai keberadaan pria yang diduga membawa ganja di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bergerak ke lokasi dan menemukan dua pemuda itu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket ganja dengan berat bruto 31,75 gram dari saku jaket GR. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone iPhone berwarna hitam.

Baca Juga :  Masyarakat Selambo Tuntut Transparansi Pengusutan Penyerangan yang Merenggut Nyawa Dua Warga

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa ganja tersebut milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial D. Namun saat dilakukan pengembangan, pria tersebut belum berhasil ditemukan. Kedua pemuda itu beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua laki laki tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page