Scroll untuk baca artikel
DaerahPolitik

Warga Desak Pemda, DPRD, dan Pemprov Segera Isi Kekosongan Kursi DPRD Tapsel Dapil 5 Sesuai Regulasi

347
×

Warga Desak Pemda, DPRD, dan Pemprov Segera Isi Kekosongan Kursi DPRD Tapsel Dapil 5 Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Arjuna Hiqmah Lubis, S.H.I., M.H warga Kelahiran Batang Toru Kabupaten Tapsel.

TAPSEL | LIVESUMUT.com – Kekosongan kursi wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 DPRD Tapanuli Selatan kian menuai sorotan publik.

Hingga kini, kursi legislatif tersebut belum juga terisi, meski proses Pergantian Antar Waktu (PAW) telah berjalan sesuai mekanisme administratif.

Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat, terutama di tengah situasi darurat bencana longsor dan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Dapil 5.

Lambannya pengisian kursi DPRD membuat masyarakat praktis kehilangan saluran resmi untuk menyampaikan kebutuhan dan keluhan mereka kepada lembaga legislatif daerah, padahal peran wakil rakyat sangat krusial dalam pengambilan kebijakan strategis, khususnya saat kondisi krisis.

Kekosongan Berawal dari Putusan Hukum

Kekosongan kursi DPRD Dapil 5 bermula dari pemberhentian mantan anggota DPRD Tapsel, Edi Sulam, yang sebelumnya telah berstatus terpidana dalam perkara pidana penganiayaan.

Dalam putusan pengadilan, Edi Sulam dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan provokasi yang berujung pada penganiayaan terhadap karyawan PT SAE, hingga korban mengalami trauma akibat pemukulan massa.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Gelar KRYD, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong di Jantung Kota
Foto: Surat PAW Edi Sulam dari DPP Partai Nasdem.

Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung.

Menindaklanjuti putusan hukum itu, DPP Partai NasDem Pusat secara resmi mengeluarkan surat keputusan PAW dan memberhentikan Edi Sulam dari keanggotaan DPRD Tapanuli Selatan.

Surat tersebut telah ditandatangani Sekretaris Dewan DPRD Tapsel dan Bupati Tapanuli Selatan, lalu diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).

Warga Nilai Negara Abai Hadirkan Wakil Rakyat

Situasi ini mendapat perhatian serius dari warga. Arjuna Hiqmah Lubis, S.H.I., M.H., warga kelahiran Kecamatan Batang Toru, menyatakan keprihatinannya atas berlarutnya kekosongan kursi DPRD tersebut.

Arjuna dikenal sebagai warga yang idealis dan kritis terhadap persoalan publik. Ia juga memiliki rekam jejak profesional, pernah menjabat sebagai Ahli Profesional Bidang Falak di Malaysia, yang fokus pada penentuan waktu salat, arah kiblat, dan awal bulan Hijriah.

Baca Juga :  Wabup Samosir Sambut Tim BPK, Targetkan Raih WTP Lagi Tahun Ini

Menurutnya, masyarakat Dapil 5 telah terlalu lama kehilangan wakil rakyat yang seharusnya hadir dan memperjuangkan kepentingan mereka di parlemen daerah.

“Kekosongan ini sangat disayangkan. Masyarakat Dapil 5 membutuhkan wakil rakyat yang aktif dan definitif, bukan sekadar janji bahwa proses masih berjalan,” ujar Arjuna kepada LIVESUMUT.com, Selasa (06/01/26).

Desak Lantik Peraih Suara Terbanyak Kedua

Arjuna menegaskan, mekanisme PAW telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk membiarkan kursi DPRD kosong terlalu lama.

“Undang-undangnya jelas. Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua pada Pemilu sebelumnya seharusnya segera dilantik. Jangan sampai hak politik masyarakat dikorbankan oleh kelambanan birokrasi,” tegasnya.

Dampak Nyata di Tengah Bencana

Ia menambahkan, dampak kekosongan wakil rakyat semakin terasa ketika wilayah Dapil 5 menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari longsor hingga banjir di sejumlah kecamatan.

Baca Juga :  938 Anggota BPD Dikukuhkan Bupati Humbahas, Masa Jabatan Resmi Diperpanjang 8 Tahun

“Di saat warga menghadapi bencana, tidak ada anggota DPRD yang secara resmi mewakili wilayah mereka untuk menyuarakan kebutuhan di forum legislatif. Ini bukan sekadar soal politik, tapi soal kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” ujarnya.

Menurut Arjuna, kehadiran wakil rakyat definitif sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan penanganan bencana, pengalokasian anggaran bantuan, serta pengawasan kebijakan pemerintah daerah agar benar-benar berpihak kepada masyarakat terdampak.

Tekanan Publik Menguat

Arjuna pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, DPRD Tapsel, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk menuntaskan proses PAW.

Ia menilai, kekosongan kursi DPRD Dapil 5 yang berlarut-larut berpotensi mencederai prinsip representasi rakyat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal.

“Masyarakat Dapil 5 berhak mendapatkan wakil rakyatnya kembali. Negara tidak boleh absen terlalu lama dalam memenuhi hak politik warganya,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page