Samosir, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.
Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan unsur pimpinan DPRD dalam rapat lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Kamis (17/4/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon dan didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba.
Hadir Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten, dan pimpinan OPD.
Sebelum penandatanganan, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, dimulai dari Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, NasDem, hingga Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya.
Semua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut dengan menyertakan rekomendasi, saran, dan catatan.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST menyampaikan apresiasi tinggi atas kerjasama dan sinergitas seluruh anggota DPRD, yang telah memungkinkan pembahasan dua ranperda tersebut berjalan dengan baik dan sukses.
“Berbagai ide dan gagasan dalam ruang pembahasan telah kita lalui dengan suasana semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJPD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan,” ujar Bupati Vandiko.
Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda RPJPD 2025–2045 telah menyempurnakan 10 dari 45 indikator kinerja dan menetapkan 17 proyek strategis daerah.
“Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045 yang baru saja ditetapkan ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pemilihan kepala daerah,” terangnya.
Terkait ranperda tentang pengakuan masyarakat hukum adat, Bupati Vandiko memaparkan bahwa ranperda ini telah melalui pembahasan yang detil dan mendalam, menghasilkan pokok-pokok muatan yang bersifat operasional.
“Ranperda ini berperan penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya dari masyarakat Samosir yang pada akhirnya ranperda ini akan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengusahaan tanah adat,” tambahnya.
Sebagai penutup, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dedikasi dan perhatian selama pembahasan hingga penetapan kedua ranperda tersebut.
“Semoga kerja keras yang kita lakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Samosir yang kita cintai ini. Dan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan perlindungan dan menyertai seluruh upaya kita untuk mewujudkan Kabupaten Samosir Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Tahun 2045,” tutupnya.













