Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemkab dan DPRD Taput Sepakat Alihkan Lahan TPA Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

403
×

Pemkab dan DPRD Taput Sepakat Alihkan Lahan TPA Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

Sebarkan artikel ini

Taput, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Taput resmi menyepakati pengalihan fungsi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (8/1/2026).

Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Pemanfaatan Fungsi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari fungsi TPA menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam.

Baca Juga :  Penutupan Pelatihan SMA Unggulan, Wabup Ajak Siswa Kurangi Distraksi

Dalam keputusan tersebut, DPRD Taput menyetujui pengalihan pemanfaatan sebagian lahan milik Pemkab Tapanuli Utara yang sebelumnya berfungsi sebagai TPA di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting. Lahan yang dialihfungsikan seluas 2 hektare dari total luas 48.900 meter persegi sebagaimana tercatat dalam buku inventaris aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, M.Si., para pimpinan perangkat daerah teknis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga :  Refleksi Awal Tahun, Pemkab Taput Gelar Syukuran 2026: Bupati Dorong Evaluasi dan Lompatan Kinerja Pelayanan

Pemkab Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh DPRD dalam percepatan penanganan pascabencana. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi warga yang terdampak bencana alam.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengapresiasi dukungan dan persetujuan DPRD. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana,” ujar Bupati Tapanuli Utara.

Ke depan, Pemkab Taput berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong pemulihan sosial dan ekonomi di wilayah yang terdampak bencana alam.

You cannot copy content of this page