Simalungun, LIVESUMUT.com – Setelah hampir satu setengah tahun buron, seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel power akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Tersangka berinisial HH alias Harimau (33) diamankan oleh tim Reskrim Polsek Perdagangan pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Amri J. Sitanggang, S.H. Tersangka diduga terlibat dalam pencurian kabel power milik CV. Sarana Teknik Perkasa yang terjadi pada Oktober 2024 lalu. Kasus ini sempat menjadi perhatian karena pelaku menghilang cukup lama sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 13.50 WIB, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat, meskipun membutuhkan waktu yang panjang.
“Penangkapan HH alias Harimau ini membuktikan bahwa kami tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan meskipun waktu telah berlalu. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami tuntaskan. Tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi selamanya,” ujar AKP Verry Purba.
Berawal dari Notifikasi CCTV
Kasus pencurian ini bermula pada Senin dini hari, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, pelapor menerima notifikasi dari kamera CCTV yang terpasang di gudang milik CV. Sarana Teknik Perkasa di Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.
Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang pria masuk ke area gudang dan melakukan aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, diketahui bahwa sejumlah kabel power telah hilang.
Total kabel yang dicuri mencapai 36 meter dengan nilai kerugian diperkirakan lebih dari Rp20 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Reskrim Polsek Perdagangan, kecurigaan kemudian mengarah kepada HH alias Harimau, yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun selama berbulan-bulan upaya penangkapan belum berhasil karena tersangka diduga kerap menghindari petugas.
Ditangkap di Depan Bengkel
Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Pada Rabu, 11 Maret 2026, tim Reskrim Polsek Perdagangan menangkap HH alias Harimau di depan sebuah bengkel di wilayah Nagori Bandar.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengakui bahwa ia seorang diri memanjat dinding gudang, masuk ke area penyimpanan kabel, lalu memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil menarik kabel keluar gudang, ia menguliti kabel tersebut untuk mengambil tembaganya, lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas seharga Rp1.670.000,” ucap AKP Verry Purba memaparkan pengakuan tersangka.
Nilai penjualan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan kerugian yang dialami perusahaan. Kabel power yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp20 juta dijual tersangka hanya seharga Rp1,67 juta.
Menurut keterangan sementara, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., memastikan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Perdagangan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tidak ada yang namanya kejahatan sempurna. Rekaman CCTV, kerja keras penyelidikan, dan komitmen kami untuk tidak menyerah pada setiap kasus adalah kombinasi yang pada akhirnya selalu membawa pelaku ke hadapan hukum,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor.
Penyidik Polsek Perdagangan saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.













