Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tiga Pelaku Diamankan

375
×

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 26 Januari 2025. (Foto: ilustrasi).

Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut berhasil diamankan, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga, Ferdyansyah (19), yang menjadi korban pencurian sepeda motor Honda Vario 160 miliknya di Jl. Aluminium II Lingk. XXVI Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Korban yang sedang dalam perjalanan bersama dua temannya, diserang oleh tiga orang pelaku yang menggunakan senjata tajam pada pukul 03:45 WIB. Setelah terjatuh, sepeda motor korban langsung dibawa lari oleh para pelaku.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Tapsel Nekat "Panen" di Kebun Tetangga, Kini Ditahan Polisi

Dalam perkembangan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku, yakni:

1. Muhammad Amirul Arifin (20 tahun),

2. Maliki Alvi Bisyri (17 tahun),

3. Yahya Al-Hafiz (17 tahun).

Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku yang sedang berada di sebuah warung internet di Medan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka terlibat dalam pembegalan tersebut, dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Muhammad Amirul Arifin mengakui mengambil sepeda motor korban setelah korban terjatuh, sementara Maliki Alvi Bisyri mengaku berperan membonceng pelaku lainnya saat melakukan aksi tersebut.

Baca Juga :  Berawal dari Live TikTok, Wanita di Medan Kehilangan Uang dan HP Hingga Lapor Polisi

Sementara itu, Yahya Al-Hafiz membantu menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang pembeli dengan harga Rp. 5.600.000,-.

Dari hasil penggeledahan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tujuh senjata tajam, termasuk dua jenis corbek, kelewang, dan parang yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tersebut.

Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan pengembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka.

Baca Juga :  CV Karya Abshor Diduga Gunakan BBM Subsidi Ilegal di KEK Sei Mangkei

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar lingkungan mereka.

You cannot copy content of this page