Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil menyelesaikan dugaan kasus pencurian makanan dengan cara problem solving atau penyelesaian secara kekeluargaan, pada Rabu siang (15/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencurian makanan tersebut terjadi di sebuah toko milik warga berinisial DS (33) yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa dini hari (14/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan pencurian makanan dilakukan oleh N br. T (53), warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Barang yang diambil berupa 1 kilogram kopi, 1 kilogram gula, 2 kilogram cabai, dan 3 renceng makanan ringan (snack) dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp800.000.
Setelah peristiwa itu, kedua pihak dipertemukan oleh personel piket SPKT dan Penjagaan Polsek Siantar Utara untuk dimediasi.
Hasil dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Mereka menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai yang memuat poin-poin kesepakatan bersama.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, sehingga dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,” ujar AKP Jahrona Sinaga, SH.












