Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Daerah

Anggota DPRD Siantar Alfonso Sinaga Gelar Sosper Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Nonformal

526
×

Anggota DPRD Siantar Alfonso Sinaga Gelar Sosper Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Nonformal

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Alfonso Sinaga, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Ranperda Insentif dan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik Nonformal, di Huta Panjaitan, Gang Lempuyang, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Simarimbun, pada Kamis (tanggal kegiatan).

Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, serta sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Dr. Resbon Sinaga, M.M., Camat Siantar Simarimbun Alexsandro Siahaan, S.I.P., S.Msi., dan Lurah Naga Huta Budi Hotman Saragi, S.T., S.Msi.

Dalam sambutannya, Alfonso menjelaskan bahwa kegiatan Sosper merupakan sarana penting untuk membangun masyarakat yang sadar dan melek hukum.

Baca Juga :  Diduga Angkat THL di Luar Aturan, Kadis Pendidikan Tapsel Dilaporkan ke Polres

“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya, termasuk dalam sektor pendidikan nonformal,” ujarnya tegas.

Menurut Alfonso, kegiatan sosialisasi seperti ini harus dilakukan secara rutin karena menjadi jembatan komunikasi langsung antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat.

Ia menegaskan, setiap anggota dewan memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan peraturan daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar, Alfonso memfokuskan pembahasan Sosper pada insentif dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik nonformal, seperti guru sekolah minggu, guru ngaji, pinandita, dan pembinas.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Ajak Pelaku Usaha Bersinergi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Insentif ini bertujuan mendukung biaya operasional kegiatan belajar mengajar di rumah ibadah,” jelas Alfonso.

Ia menambahkan bahwa tenaga pendidik nonformal juga berhak mendapatkan insentif prestasi kerja, akses fasilitas belajar, serta jaminan perlindungan hukum.

“Kami membuka sesi tanya jawab agar masyarakat memahami isi ranperda ini. Dengan begitu, tidak ada lagi warga yang buta hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Dr. Resbon Sinaga dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar menjelaskan bahwa pendidikan nonformal memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda.

“Pendidikan nonformal mencakup tenaga pendidik di luar sekolah formal dan berperan besar dalam pembinaan moral anak bangsa,” katanya.

Baca Juga :  Taput Perkuat UHC, Layanan Kesehatan Berkualitas  Menjangkau Hingga Daerah Terpencil

Resbon menilai ranperda ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap guru nonformal keagamaan, sekaligus mendukung penguatan moral masyarakat.

Ia juga menyoroti meningkatnya kasus kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.

“Penguatan pendidikan keagamaan menjadi solusi moral yang efektif untuk mencegah penyimpangan generasi muda,” tegasnya.

Kegiatan Sosper yang digelar Alfonso Sinaga berlangsung tertib dan penuh antusiasme.

Warga yang hadir memberikan apresiasi serta berharap agar Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik Nonformal segera disahkan.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page