Scroll untuk baca artikel
Daerah

Franz Theodore Sihaloho Dorong Pemahaman TJLSP Lewat Sosper di Siantar Timur

509
×

Franz Theodore Sihaloho Dorong Pemahaman TJLSP Lewat Sosper di Siantar Timur

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com — Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Franz Theodore Sihaloho, A.Md, dari Komisi I, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Lapangan Santiago, Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, pada Jumat (17/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari program penyebarluasan produk hukum daerah Kota Pematangsiantar tahun 2025, dengan fokus utama pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP).

Acara dihadiri oleh Lurah Tomuan W.R.P. Mongun Sidi Purba, SH, Camat Siantar Timur Masa Rahmat Zebua, serta perwakilan dari Sintong Sari Union, dan dibuka secara resmi oleh Fransisco H. Sibarani, S.Si yang bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Fransisco menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman publik.

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah dan Polres Meriahkan Car Free Day, Kapolres: “Ini Energi Positif Bagi Kota Kita”

“Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat lebih memahami peraturan daerah yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Siantar Timur Masa Rahmat Zebua menyampaikan apresiasinya atas inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar, khususnya kepada Franz Theodore Sihaloho.

“Kami berterima kasih kepada DPRD, terutama kepada Bapak Franz Theodore Sihaloho, atas pelaksanaan kegiatan Sosper di wilayah kami. Semoga kegiatan ini menambah wawasan masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” ungkapnya.

Dalam paparannya, Franz Theodore Sihaloho, A.Md menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang peran dan fungsi DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Ia menegaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP) bukan sekadar aturan formal, melainkan wujud nyata dari komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga :  Kerja Bertahun-tahun Tanpa BPJS dan Kontrak, Gaji Tak Lunas, Dandi Tuntut Hak dari PT Daka Megaperkasa

“TJLSP merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan sosial yang berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang memberikan manfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya,” jelas Franz.

Lebih lanjut, Franz menuturkan bahwa masyarakat memiliki ruang partisipasi aktif dalam pelaksanaan program TJLSP.

“Masyarakat memiliki hak dan ruang partisipasi dalam mengajukan usulan terhadap rencana perusahaan terkait pelaksanaan TJLSP melalui forum TJLSP. Masyarakat juga dapat berpartisipasi baik secara individu maupun kelompok dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan TJLSP dengan berkoordinasi melalui forum yang telah dibentuk,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Humbahas Sambut Hangat Silaturahmi Ketua dan Anggota Bawaslu

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan TJLSP membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Pelaksanaan TJLSP bukan hanya kewajiban moral bagi perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dalam membangun kesejahteraan bersama. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan perda tersebut,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Franz berharap masyarakat dapat semakin memahami hak dan perannya dalam pengawasan serta pelaksanaan TJLSP, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat semakin memahami hak serta perannya dalam pengawasan dan pelaksanaan TJLSP, agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh warga Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page