Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Diduga Mencuri di Gudang Botot, Pria Ini Ditangkap Warga dan Polisi

154
×

Diduga Mencuri di Gudang Botot, Pria Ini Ditangkap Warga dan Polisi

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pencurian berinisial MES alias A diamankan petugas Polsek Siantar Martoba bersama warga di lokasi kejadian sebelum dibawa ke Mako Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diduga beraksi di sebuah gudang botot yang berlokasi di Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (22/3/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik, S.H., M.H. mengatakan, terduga pelaku diketahui berinisial MES alias A (26), warga Jalan Sumber Jaya I Lingkungan II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa tersebut bermula saat seorang saksi berinisial SZ mendatangi gudang botot milik korban berinisial SP (66) pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB. Saat membuka pintu belakang gudang, saksi SZ melihat pelaku berada di dalam gudang dan tengah memegang sebuah kuali.

Baca Juga :  Tabrakan Dua Motor di SM Raja Siantar, Kapolsek Siantar Martoba Mediasi di TKP

Menyadari hal tersebut, saksi langsung berteriak “maling”. Pelaku kemudian berupaya melarikan diri melalui kawat jerjak di sisi samping gudang. Teriakan saksi membuat warga sekitar ikut bereaksi dan melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Medan, sebelum dibawa kembali ke lokasi gudang.

Setelah pelaku diamankan, korban bersama saksi melakukan pemeriksaan terhadap isi gudang. Sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam gudang ditemukan di atas tanah di samping gudang, di antaranya satu buah timbangan manual 60 kg, tembaga seberat 3 kg, satu buah kuali aluminium, serta dua buah baterai kering sepeda motor.

Baca Juga :  Mobil Terbakar di Sei Rampah, Polri dan Warga Sigap Padamkan Api

Menindaklanjuti kejadian tersebut, korban kemudian menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama berselang, personel piket Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, S.H. tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan meliputi satu buah buku catatan pembelian barang bekas, satu buah timbangan manual 60 kg, satu buah kuningan timbangan, satu buah kuali, satu goni plastik warna putih bertuliskan “Berasku Cantik dan Manis” berisi kawat tembaga dan dua buah baterai bekas, satu sandal warna hitam merek CAFU, satu topi warna hitam bertuliskan NY, serta satu unit sepeda motor merek Mio Soul tanpa plat polisi dan tanpa kunci kontak.

Baca Juga :  Tega, Seorang Pegawai Honorer di Siantar Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban juga datang ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk membuat laporan resmi dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP / B / 37 / III / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Maret 2026.

“Tersangka MES alias A sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 477 ayat (1) huruf f dari KUHPidana,” pungkas AKP Martua.

You cannot copy content of this page