Scroll untuk baca artikel
Daerah

Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos PENA, Bupati Samosir Vandiko Gultom Dilaporkan ke Kejari

576
×

Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos PENA, Bupati Samosir Vandiko Gultom Dilaporkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com — Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (Bansos PENA) di Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan publik. Setelah Kepala Dinas Sosial PMD Samosir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini giliran Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir atas dugaan keterlibatan dalam mekanisme penyaluran bantuan tersebut.

Laporan tersebut disampaikan oleh pegiat antikorupsi, Pangihutan Sinaga, pada Selasa (6/1/2026) di Kantor Kejari Samosir, Parbaba. Ia menilai terdapat sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan Bupati Samosir dalam perubahan mekanisme penyaluran Bansos PENA.

“Ada beberapa indikasi yang kami temukan bahwa Bupati Samosir memiliki keterlibatan dalam kasus Bansos PENA,” ujar Pangihutan kepada wartawan usai membuat laporan.

Baca Juga :  Temui Menhub, Bupati Samosir Usulkan Jalur Penyeberangan Samosir–Tongging

Pangihutan menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2024, pasca banjir bandang di Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023, pemerintah mengalokasikan Bansos PENA bagi 303 keluarga terdampak. Sesuai petunjuk teknis, bantuan tersebut seharusnya disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat sebesar Rp5 juta per keluarga.

Namun dalam praktiknya, bantuan justru diberikan dalam bentuk barang. “Bantuan disampaikan berupa barang, bukan uang tunai. Kasus ini kemudian menyeret Kadis Sosial PMD Samosir, Fitri Agus Karokaro, yang kini telah ditahan Kejari Samosir,” ungkap Pangihutan.

Lebih lanjut, Pangihutan membeberkan bahwa sebelum kasus ini ditangani Kejari Samosir pada 15 Januari 2025, sebanyak 117 warga Kenegerian Sihotang telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto pada 4 November 2024. Surat tersebut, menurutnya, ia kirimkan langsung melalui kantor pos.

Baca Juga :  Wah! Investor Jepang Intip Peluang di Toba, Banyak Sektor Dibidik

Surat pengaduan warga itu kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara dan diteruskan kepada Bupati Samosir pada 29 November 2024. Tanggapan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-3705/Kemensetneg/D-3/AN.00.03/11/2024 yang ditandatangani Asisten Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat, Y. Ricky Syailendra Asmuni.

“Artinya, sebelum perkara ini masuk ke ranah penegakan hukum, Bupati Samosir sudah mengetahui adanya persoalan dalam penyaluran Bansos PENA,” tegas Pangihutan. Ia pun mempertanyakan sikap Bupati yang dinilai membiarkan dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Pangihutan, Bupati Vandiko Gultom juga mengetahui dan terlibat dalam perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari transfer langsung ke rekening menjadi bantuan berupa barang. Bahkan, kata dia, terdapat dokumentasi penyerahan Bansos PENA oleh Bupati dalam bentuk pupuk dan pompa alat pertanian.

Baca Juga :  Hijaukan Salib Kasih, Bupati dan Wabup Taput Tanam Pohon Jelang Paskah Nasional

“Yang paling parah, penyaluran Bansos PENA ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik karena dilakukan menjelang Pilkada,” ujarnya.

Untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang, Pangihutan meminta aparat penegak hukum mengumpulkan seluruh dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan kebijakan serta tindakan yang ditandatangani Bupati Samosir. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan Pasal 253 KUHAP yang baru.

Selain itu, ia juga menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Marudut Tua Sitinjak, perlu dimintai keterangan lebih mendalam. “Sekda sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Samosir pada 29 Desember 2025 lalu,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page