Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali mengundang Notaris Dr. Henry Sinaga untuk membahas hasil pelaksanaan peninjauan kembali kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekaligus pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar.
Peninjauan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan dan akan diekspos secara terbuka pada Selasa, 13 Januari 2026 mendatang.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah dicapai dalam rapat sebelumnya pada Rabu, 3 Desember 2025. Dalam kesepakatan itu, disepakati bahwa hasil peninjauan kembali kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus dipaparkan secara jelas kepada seluruh peserta rapat agar dapat dipahami secara transparan.
Agenda pembahasan hasil peninjauan kembali NJOP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Serba Guna Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka No. 6.
Menurut Dr. Henry Sinaga, dalam siaran tertulis yang diterima Metrorakyat.com pada Jumat (9/1/2026), undangan resmi tersebut bertanggal 7 Januari 2026 dengan nomor 025/900.1.13.1/61/I-2026. Undangan itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, dan diterima oleh Notaris Dr. Henry Sinaga pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, Dr. Henry menyatakan dirinya siap untuk hadir memenuhi undangan Pemko Siantar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemko Pematangsiantar melakukan peninjauan kembali terhadap NJOP yang sempat mengalami kenaikan hingga 1.000 persen. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan, menyusul tuntutan masyarakat dan pakta integritas yang ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, untuk melakukan pembatalan kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.
Dr. Henry Sinaga sendiri dikenal sebagai pionir yang sejak tahun 2021 konsisten memperjuangkan agar kebijakan kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut ditinjau kembali. Ia berharap hasil peninjauan yang dilakukan oleh Pemko Siantar benar-benar memperhatikan kepentingan dan keresahan masyarakat, sehingga ke depan tidak lagi memicu gelombang protes dari warga.
Dengan rencana pemaparan hasil peninjauan ini, publik kini menanti sejauh mana keseriusan Pemko Siantar dalam merespons aspirasi masyarakat terkait kebijakan NJOP yang sempat menuai polemik luas.













