Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Di Hadapan Hakim, Maya Menangis: Ibu Hamil dengan Anak Kecil Memohon Keadilan

445
×

Di Hadapan Hakim, Maya Menangis: Ibu Hamil dengan Anak Kecil Memohon Keadilan

Sebarkan artikel ini
Foto: Terdakwa Mayasari Harahap sidang pledoi pembelaan di Pengadilan Negeri Sibolga.

SIBOLGA | LIVESUMUT.com – Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga saat seorang ibu hamil, Maya Sari Harahap, duduk dengan wajah tertunduk.

Perempuan itu tampak tegar namun tak mampu menyembunyikan kesedihannya ketika berada di hadapan majelis hakim, Kamis (12/03/26).

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo, S.H., M.H., dengan anggota majelis Morando Audia Hasonangan S., S.H. dan Ahmad Maulana Ikbal, S.H.

Tangisnya pecah ketika membacakan pembelaan di ruang sidang. Di sampingnya, anak-anaknya yang masih kecil terlihat mendampingi sang ibu, membuat suasana persidangan berubah hening dan penuh haru.

Dengan suara bergetar, perempuan yang sehari-hari berjualan sayur itu mengaku tidak pernah berniat melakukan kekerasan.

Ia hanya berusaha menyelamatkan suaminya yang saat itu sedang terlibat perkelahian di Pasar Onan Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Saya hanya ingin menyelamatkan suami saya. Saat itu saya dengar orang berteriak suami saya hampir mati dipukuli,” ucap Maya dengan suara lirih di ruang sidang.

Tangis Maya semakin pecah ketika ia menoleh ke arah anak-anaknya yang duduk tak jauh darinya. Anak-anak yang masih di bawah umur itu tampak kebingungan menyaksikan ibunya menjalani proses hukum di pengadilan.

Baca Juga :  Kajati Sumut: WBK Itu Kewajiban, Bukan Sekadar Kompetisi Pelayanan Publik

Berlari Menolong Suami

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa Salman Alfarisi Simanjuntak, SH, MH, C.MED, CTA, yang dalam persidangan diwakili oleh partnernya Arifin, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan.

Saat kejadian, Maya sedang berjualan sayur di bagian atas pasar. Ia kemudian mendengar keributan dan teriakan warga yang menyebut suaminya dipukuli.

Tanpa berpikir panjang, Maya berlari menuju lokasi. Saat tiba, ia melihat suaminya sudah dalam keadaan terdesak dan berada di bawah tubuh pelapor.

Dalam kondisi panik, Maya disebut hanya berusaha menarik pelapor agar suaminya bisa terlepas dari himpitan.

“Ini adalah reaksi spontan seorang istri yang melihat suaminya dalam bahaya. Tidak ada niat untuk melukai siapa pun,” ujar kuasa hukum dalam sidang.

Fakta Persidangan

Perselisihan itu bermula ketika mobil pelapor dimundurkan hingga mencipratkan lumpur ke arah dagangan sayur milik suami Maya. Teguran yang terjadi kemudian memicu cekcok hingga berujung perkelahian.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Uang Pengembalian Rp 771.759.583,37 dari Kasus Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

Dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan Maya datang setelah keributan terjadi. Bahkan ada saksi yang mengaku tidak melihat Maya melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor.

Saksi Reslia Harahap menyebut tidak melihat Maya mencakar ataupun menendang korban.

Sementara saksi ahli medis, dr. Erikson Saragih, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelapor hanya menemukan dua luka, yakni di pipi kanan dan leher bagian belakang.

“Luka tersebut tergolong luka sedang dan tidak menghambat aktivitas korban,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Seorang Ibu yang Sedang Mengandung

Di balik perkara hukum yang dihadapinya, Maya adalah seorang ibu rumah tangga yang tengah mengandung. Ia juga memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan sangat membutuhkan perhatian serta kasih sayang seorang ibu.

Selama ini, Maya membantu ekonomi keluarga dengan berjualan sayur bersama suaminya di pasar.

Bagi anak-anaknya, Maya bukan sekadar ibu, tetapi juga tempat mereka bergantung.

Memohon Keadilan

Baca Juga :  Kenang Jasa Pejuang, Bupati Taput Tekankan Tiga Teladan Utama Para Pahlawan

Kuasa hukum Maya meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang dinilai tidak menunjukkan adanya bukti kuat bahwa luka pelapor disebabkan oleh Maya.

Pihaknya juga meminta majelis hakim menerapkan prinsip in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus dijatuhkan untuk kepentingan terdakwa.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” ujar kuasa hukum.

Kini, Maya hanya berharap dapat kembali pulang ke rumahnya, memeluk anak-anaknya yang masih kecil, dan menjalani kehamilannya dengan tenang bersama keluarga.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Sibolga dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga terhadap pembelaan yang telah disampaikan.

Bagi Maya, keputusan majelis hakim bukan hanya soal hukum, tetapi juga masa depan seorang ibu yang sedang mengandung dan tiga anak kecil yang menunggu ibunya pulang.

You cannot copy content of this page