Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Daerah

Pemkab Taput Resmi Akui Masyarakat Adat Huta­lontung, 756 Hektare Wilayah Adat Mendapat Perlindungan

18
×

Pemkab Taput Resmi Akui Masyarakat Adat Huta­lontung, 756 Hektare Wilayah Adat Mendapat Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Taput, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) resmi memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung, Kecamatan Muara. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat sekaligus menjaga warisan budaya dan lingkungan di wilayah tersebut.

SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung diserahkan langsung oleh Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Pengakuan tersebut bukan sekadar penetapan administratif, tetapi merupakan hasil dari rangkaian proses yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan penelusuran terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat adat.

Baca Juga :  OWS Muara–Sibandang Jadi Magnet Baru Wisata Olahraga Danau Toba

Tahapan itu meliputi sosialisasi, identifikasi, verifikasi lapangan hingga finalisasi hasil identifikasi dan verifikasi. Dari proses tersebut, pemerintah memastikan keberadaan masyarakat hukum adat, sejarah dan wilayah adat, hukum adat, harta serta benda adat, hingga kelembagaan masyarakat adat Huta­lontung.

Berdasarkan keputusan tersebut, Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung yang berada di Desa Huta­lontung, Kecamatan Muara, diakui memiliki wilayah adat dengan luas mencapai 756,08 hektare.

Pengakuan pemerintah juga mencakup sejumlah hak masyarakat adat, di antaranya hak ulayat, hak atas tanah dan sumber daya alam, serta hak untuk memperoleh pembangunan dan lingkungan yang mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.

Baca Juga :  Produksi Melesat Dua Digit, Kebun Bah Birung Ulu PTPN IV Regional II Pacu Transformasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selain itu, hak masyarakat Huta­lontung dalam bidang spiritualitas, kebudayaan, pendidikan, kesehatan hingga administrasi kependudukan turut mendapat pengakuan dalam keputusan tersebut.

Langkah ini diharapkan menjadi landasan bagi masyarakat Huta­lontung untuk mempertahankan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun sekaligus menjaga kelestarian wilayah adat.

Di sisi lain, pengakuan tersebut membuka ruang bagi pengelolaan wilayah adat secara lebih terarah dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap keputusan ini dapat memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga alam dan kebudayaan. Masyarakat Huta­lontung juga diharapkan terus membangun sinergi dengan pemerintah sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan keberadaan, hak, serta kearifan lokal masyarakat hukum adat.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Huta­lontung menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Taput menjaga warisan leluhur sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan budaya di tengah perkembangan pembangunan.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page