TAPUT, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif. Kali ini, Pemkab Taput menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong guna memastikan hak sipil para tahanan dan warga binaan tetap terpenuhi.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tapanuli Utara dengan Lapas Kelas IIB Siborongborong, Selasa (3/11/2026). Kegiatan berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIB Siborongborong.
Perjanjian itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Tapanuli Utara, Romusa Simanungkalit, ST, MM, bersama Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Jimri Anton S. Nababan, A.Md.IP., S.H.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya untuk menjamin setiap warga negara tetap memperoleh hak atas identitas hukum dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan, tanpa terkendala status sebagai tahanan maupun warga binaan.
Kepala Dinas Dukcapil Tapanuli Utara, Romusa Simanungkalit, menjelaskan bahwa pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian penting dari perlindungan hak dasar masyarakat. Karena itu, warga binaan tetap perlu mendapatkan akses terhadap dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta pencatatan sipil sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Romusa, melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat proses pemadanan dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk pemeriksaan data biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah.
“Melalui sinergi ini, kami melakukan pemadanan dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data biometrik, baik sidik jari maupun wajah. Tujuannya agar data warga binaan terintegrasi dengan baik ke dalam basis data kependudukan nasional,” ujar Romusa.
Upaya ini diharapkan dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan sekaligus meminimalkan persoalan administrasi yang berpotensi menghambat akses warga binaan terhadap berbagai layanan publik.
Kolaborasi antara Dukcapil dan Lapas Siborongborong juga mencerminkan pentingnya pelayanan pemerintah yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemenuhan dokumen kependudukan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi dasar pengakuan identitas seseorang dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam mengakses hak-hak sipilnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Tapanuli Utara berupaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin tertib, akurat, dan merata, sekaligus memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan perhatian dalam pemenuhan hak dasar sebagai warga negara.












