Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Daerah

Legalitas CUM Talenta Disorot, Pengurus Sebut AHU Terbit Oktober 2026

2
×

Legalitas CUM Talenta Disorot, Pengurus Sebut AHU Terbit Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
Logo Credit Union Modifikasi (CUM) Talenta, lembaga yang berdiri sejak 18 Desember 2006 dan berawal dari komunitas pendeta serta penginjil GKPS. (Foto: cumtalenta.org)

MEDAN, LIVESUMUT.com – Legalitas Credit Union Modifikasi (CUM) Talenta menjadi sorotan setelah awak media menghimpun informasi mengenai status badan hukum dan perizinan lembaga yang menjalankan kegiatan pengelolaan dana anggotanya tersebut.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs resmi CUM Talenta, lembaga ini berdiri pada 18 Desember 2006 dengan jumlah anggota awal sebanyak 16 orang yang terdiri dari pendeta dan penginjil Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang melayani di wilayah Distrik III.

Dalam perkembangannya, jumlah anggota CUM Talenta meningkat pesat. Setahun setelah berdiri, anggotanya bertambah menjadi sekitar 500 orang. Memasuki tahun kedua, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 1.000 orang.

Pada pertengahan 2009, CUM Talenta telah memiliki lebih dari 2.000 anggota. Sekitar 70 persen di antaranya berada di wilayah GKPS Distrik III, sedangkan 30 persen lainnya tersebar di berbagai daerah di Sumatera Utara.

Dalam situs resminya, CUM Talenta juga menyebutkan cita-cita untuk menjadikan seluruh warga gereja sebagai anggota.

Untuk meningkatkan pelayanan, CUM Talenta meresmikan kantor induk di Kota Saribudolok dan kantor cabang di Pematang Raya. Lembaga tersebut juga merencanakan pembukaan kantor cabang di sejumlah wilayah strategis dalam lingkup daerah pelayanan GKPS.

Seiring perkembangan organisasi dan jumlah anggotanya, status badan hukum serta perizinan kegiatan CUM Talenta kini menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, proses pengurusan legalitas lembaga tersebut disebut masih berlangsung.

Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa berdasarkan laporan konsolidasi per 31 Desember 2025, aset CUM Talenta disebut telah mencapai lebih dari Rp58 miliar.

Besarnya nilai aset tersebut membuat kejelasan status badan hukum, perizinan kegiatan, dan tata kelola dana menjadi aspek penting untuk memastikan pengelolaan lembaga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  GPM Serentak se-Sumut, Harga Beras Rp 60 Ribu per 5 Kg di Toba

Dinas Koperasi Sumut Sebut CUM Belum Memiliki Badan Hukum

Informasi mengenai status legalitas CUM turut diperoleh dari catatan dan keterangan yang dikaitkan dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Ketenagakerjaan. Dalam keterangan tersebut, koperasi simpan pinjam Credit Union Modifikasi (CUM) disebut belum memiliki badan hukum dan izin usaha dari Kementerian Koperasi maupun izin yang relevan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tim investigasi kemudian meminta keterangan kepada pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara.

Melalui pegawainya, Andri Sebayang dari bidang pengawasan dan Pratiwi Mulya Ningrum, pihak dinas menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pengecekan data terkait status CUM.

“Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Modifikasi (CUM) tidak memiliki badan hukum dan izin usaha dari Kementerian Koperasi, berarti mereka melakukan aktifitas Illegal,” ungkapnya, Jum’at (23/10/2026).

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan status kelembagaan dan kegiatan usaha CUM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Status badan hukum perlu dibedakan dari izin kegiatan usaha karena keduanya merupakan aspek legalitas yang berbeda. Oleh sebab itu, kepastian mengenai status CUM Talenta perlu didukung pemeriksaan dokumen resmi serta konfirmasi dari instansi berwenang.

Ketua CUM Talenta: Kami Sedang Mengurus Legalitas

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Pengurus CUM Talenta, Bonatua Sinaga, menyampaikan apresiasi atas perhatian berbagai pihak terhadap keberadaan lembaga yang kini sedang dibenahi dari sisi kelembagaan.

Bonatua menjelaskan bahwa dirinya bersama pengurus lainnya dipercaya mengelola CUM Talenta untuk periode 2025–2028.

Ia mengaku kurang sependapat apabila CUM Talenta langsung disebut ilegal. Menurutnya, pada awal pembentukan telah ada pencatatan melalui notaris, meskipun pengurusan legalitas lebih lanjut tidak mendapat perhatian yang memadai dari kepengurusan sebelumnya.

Baca Juga :  Tanam Raya Jagung Serentak 2026 Digelar di Sipoholon, Pemkab Taput Ikut Serta

“Pertama, sebagai ketua pengurus saat ini, saya mengapresiasi. Ternyata banyak pihak turut perduli keberadaan CUM Talenta yang sedang kami urus dalam periode ini. Saya dan telan lainnya dipercaya sebagai pengurus CUM Talenta periode 2025-2028.

Hanya kalau disebut ilegal, saya kurang setuju sebab diawal sudah ada pencatatan di notaris. Menurut pihak notaris, dulu telah diingatkan agar ditingkatkan hingga ijin lebih detail. Namun seiring waktu oleh periode kepengurusan (yang berganti setiap 3 tahun) kurang diperhatikan bahkan larut dalam perjuangan pengelolaan keanggotaan dan aktifitasnya.”

Ia juga mengungkapkan bahwa pengurusan legalitas telah menjadi perhatian organisasi sejak beberapa tahun lalu. Menurut Bonatua, keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 2022 telah mengamanatkan pengurusan legalitas CUM Talenta.

Keputusan tersebut kembali dipertegas dalam RAT 2025 dengan memberikan tanggung jawab kepada pengurus yang baru terpilih untuk menuntaskan proses legalitas.

Bonatua menjelaskan, pengurusan badan hukum dilakukan dengan menyesuaikan transformasi organisasi yang berfokus pada pemberdayaan dan permodalan kelompok. Dalam skema tersebut, pengurus CUM Talenta bertanggung jawab atas pemberdayaan serta pengawasan aktivitas permodalan secara konsolidatif.

Ia menyebut rumusan badan hukum mulai diurus pada akhir 2025, kemudian proses pengajuannya dipercepat sepanjang 2026.

“Legalitas ini diurus sesuai dengan transformasi organisasi yang berpusat pada kelompok, dimana aktifitasnya adalah pemberdayaan dan permodalan kelompok. Trus, kepengurusan CUM Talenta menjadi penanggungjawab pemberdayaan dan pengawas aktifitas permodalan secara konsolidatif.

Akhir tahun 2025 rumusan badan hukum diurus dan tahun 2026 percepatan pengajuan terus dilakukan. Baru saja, di Oktober 2026 ini sudah keluar AHU, yang memayungi seluruh aktifitas yang dikelola atas nama CUM Talenta.

Baca Juga :  Pengangkatan CASN 2024 Ditunda, Pemerintah Siapkan Roadmap Pengangkatan Serentak

Dalam waktu dekat, paska keluar AHU pengurus akan mengajukan pengurusan NIB, dengan harapan lebih lengkap sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengaturnya.”

Pengurus Akui Pembenahan Kelembagaan Masih Berjalan

Lebih lanjut, Bonatua menyatakan bahwa berbagai sebutan, tuduhan, maupun tuntutan yang diarahkan kepada CUM Talenta tidak serta-merta diterima ataupun ditolak oleh pihaknya. Ia menegaskan bahwa pengurus saat ini tengah berupaya memperbaiki kelembagaan sekaligus membangun sistem pengelolaan yang tidak merugikan anggota.

Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum dan pembenahan tata kelola menjadi bagian penting dari proses yang sedang dijalankan.

“Ketiga, berbagai sebutan dan tuduhan bahkan tuntutan yang ditujukan kepada CUM Talenta, saya tidak menyangkal, dan juga tidak menerima, sebab kami sedang berjuang memperbaiki kelembagaan CUM Talenta yang diharapkan serta membangun sistem agar tidak merugikan anggotanya serta taat hukum yang berlaku atasnya.

“Sementara ini dulu tanggapan saya, dan info yang dapat saya sampaikan, Salam patuh,” pungkasnya.

Pernyataan Bonatua mengenai terbitnya AHU pada Oktober 2026 menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam proses pembenahan tersebut. Namun, dokumen AHU dan ruang lingkup legalitas yang telah diperoleh masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi. Demikian pula, rencana pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sejarah perkembangan anggota dan aset yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, kejelasan status badan hukum, perizinan, serta tata kelola dana menjadi hal penting bagi CUM Talenta. Kepastian tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada anggota sekaligus memastikan seluruh kegiatan lembaga berjalan sesuai peraturan.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page