Humbahas, LIVESUMUT.com – Sengketa Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 1, Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite, melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Register: 239/PHPU-Bup-XXIII/2025, kini sedang dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Paslon tersebut, melalui kuasa hukumnya, menggugat Keputusan KPU Kabupaten Humbahas Nomor: 1041 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Tahun 2024.
Menurut Keputusan KPU Kabupaten Humbahas Nomor: 1041 Tahun 2024, hasil perolehan suara dalam Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 adalah sebagai berikut:
1. Paslon Nomor Urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Junita Rebeka Marbun, memperoleh 40.862 suara (37,30%), berkedudukan sebagai Pihak Terkait.
2. Paslon Nomor Urut 1, Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite, memperoleh 36.267 suara (33,11%), berkedudukan sebagai Pemohon.
3. Paslon Nomor Urut 4, Irwan Simamora-Sadar Sinaga, memperoleh 30.593 suara (27,93%).
4. Paslon Nomor Urut 2, Hendri Tumbur Simamora-Yanto Sihotang, memperoleh 1.829 suara (1,67%).
Pemohon mengajukan sengketa dengan tuduhan adanya pelanggaran Pemilu Kepala Daerah secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM), terutama terkait dugaan politik uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, dan Desa Bonanionan serta Desa Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul.
Temuan Persidangan Panel II Mahkamah Konstitusi
Persidangan Panel II Mahkamah Konstitusi yang telah digelar pada 14 dan 24 Januari 2025 menghasilkan beberapa temuan penting:
1. Tindak Pidana Pilkada oleh Oknum Individu
Rolima Nainggolan (ASN), Ronald Hutasoit, dan Harry SH Purba telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Tarutung atas tindakan inisiatif mereka pada 24 November 2024. Suara terbanyak di Kecamatan Sijamapolang diperoleh Paslon Nomor Urut 4 dengan 1.425 suara, diikuti Paslon Nomor Urut 3 (1.210 suara) dan Paslon Nomor Urut 1 (878 suara).
2. Bantahan Dugaan Politik Uang
Dugaan politik uang di Desa Bonanionan dan Desa Hutaraja dibantah oleh saksi Pemohon melalui pernyataan resmi di hadapan notaris dan bukti video yang disampaikan ke MK. Hasilnya, suara terbanyak di kedua desa tersebut justru dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 4, bukan Pihak Terkait.
3. Ketiadaan Bukti Pelanggaran TSM
Berdasarkan bukti yang diajukan, pelanggaran TSM tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian, diduga sulit bagi MK untuk mengabulkan petitum Pemohon.
LIVESUMUT.com terus memantau perkembangan proses hukum ini hingga adanya putusan final dari Mahkamah Konstitusi.













