Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dua Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Siantar, Tertangkap Bawa 3 Paket Sabu

865
×

Dua Pria Diciduk Satres Narkoba Polres Siantar, Tertangkap Bawa 3 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap dua orang laki-laki yang kedapatan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, sekitar pukul 21.45 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial M (40), warga Dusun VI, Kelurahan Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, dan JP (25), warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Gg. Karsim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.

Baca Juga :  Tukang Becak Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanah Jawa, Polisi Ungkap Penyebab
Foto: Barang bukti yang diamankan. 

“Atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku M sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo FIT BK 5230 OAP warna hitam les biru di pinggir Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 bungkus rokok Surya. Di dalamnya terdapat 3 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,51 gram, dari dalam tas sandang warna hitam miliknya. Turut diamankan uang sebesar Rp360.000 di kantong depan sebelah kanan dan 1 unit handphone merk Vivo warna silver di tangan kirinya,” jelas AKP Irwanta.

Baca Juga :  Dua Pengedar Dibekuk! 23,40 Gram Sabu Diamankan dalam Penggerebekan di Naga Pita

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan riwayat komunikasi HP pelaku M, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JP, yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya di lokasi yang sama.

Penggeledahan di rumah JP disaksikan Ketua RT setempat, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah M, namun hasilnya nihil.

Meski demikian, keduanya mengakui sebagai pemilik sabu yang diamankan dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kampung Tempel, Tanjung Parapat, Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Tapanuli Utara dan Mandailing Natal Diguncang Gempa Hampir Bersamaan, Ini Kata BMKG

Saat nomor yang disebut dihubungi, ternyata sudah tidak aktif.

“Kedua tersangka M dan JP sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

You cannot copy content of this page