Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com | Proses pengangkatan enam pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan tahun 2024 menuai sorotan tajam. Pasalnya, seleksi terbuka untuk jabatan tersebut dinilai cacat prosedur karena dilaksanakan di bawah komando Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si, yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan.
Fakta ini terungkap dari Surat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Padangsidimpuan Nomor 02/Panpel-PSP/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, Roni Gunawan Rambe tercatat sebagai Ketua Panitia Seleksi, sementara Iswan Nagabe Lubis, S.Sos menjabat sebagai Sekretaris.
Enam jabatan strategis yang diisi melalui seleksi ini antara lain:
- Kepala BPBD Kota Padangsidimpuan
- Kepala Badan Kesbang dan Politik
- Kepala Dinas Pendidikan
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- Sekretaris DPRD
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Ketua Korps Indonesia Muda (KIM) Padangsidimpuan, Angga Kharisma Pulungan, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran administratif dalam proses seleksi ini.
“Secara prinsip hukum dan administrasi kepegawaian, Plt. Sekda tidak seharusnya menjadi ketua panitia seleksi (pansel) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), karena Plt tidak memiliki kewenangan penuh yang dimiliki pejabat definitif,” cetus Angga saat diwawancarai, Rabu (6/8/2024).
Ia menambahkan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, seluruh rangkaian seleksi termasuk pelantikan pejabat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
“Penyelenggaraan seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Padangsidimpuan tahun 2024 tidak memiliki dasar hukum, karena jabatan Roni Gunawan Rambe sebatas Plt Sekda yang tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Angga mempertanyakan apakah rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah diterbitkan sebelum pelantikan dilakukan.
“Secara administratif, proses pengisian JPTP dapat dianggap cacat prosedur karena Plt. Sekda menjadi ketua pansel tanpa dasar hukum yang sah. Maka yang timbul pertanyaan, apakah sudah ada rekomendasi yang diterbitkan oleh KASN sebelum pelantikan itu?” pungkas Angga.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Roni Gunawan Rambe selaku mantan Plt Sekda Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.













