Scroll untuk baca artikel
Daerah

Roni Gunawan Rambe Bakal Dilaporkan ke KASN dan Kejaksaan

1714
×

Roni Gunawan Rambe Bakal Dilaporkan ke KASN dan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com |  Mantan Plt Sekda Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi JPTP, bersama sekretaris panitia Iswan Nagabe Lubis, S.Sos, disebut-sebut bakal dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tak hanya itu, mereka juga berpotensi dilaporkan ke Kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Persoalan mencuat lantaran posisi Plt Sekda yang disandang Roni dinilai tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis seperti memimpin seleksi terbuka JPTP.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 14 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa:

Baca Juga :  Pastikan Pengamanan Gereja Malam Natal 2025 Aman dan Kondusif, Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Patroli

“Pejabat yang berstatus pelaksana tugas (Plt), pejabat sementara (Pjs), dan penjabat (Pj) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.”

Dalam hal ini, jabatan yang diisi melalui seleksi tersebut meliputi:

  • Kepala BPBD Kota Padangsidimpuan
  • Kepala Badan Kesbangpol
  • Kepala Dinas Pendidikan
  • Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  • Sekretaris DPRD
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Proses seleksi ini diketahui berdasarkan surat Panitia Seleksi bernomor 02/Panpel-PSP/2024 tertanggal 22 Januari 2024, yang mencantumkan Roni Gunawan Rambe sebagai ketua panitia seleksi, dan Iswan Nagabe Lubis sebagai sekretaris.

Baca Juga :  Pj Sekda Padangsidimpuan Mohd Ary Diduga Gelar Seleksi JPT Tanpa Legitimasi

Dalam pernyataannya kepada media pada Kamis (7/8/2025), Divisi Monitoring LSM Trisakti, Elvan Efendi, mengatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif, terutama bila terbukti tidak sesuai regulasi.

“Sanksi administratif dijatuhkan yaitu pencabutan atau pembatalan hasil seleksi jabatan, pencabutan SK pengangkatan pejabat JPT hasil seleksi. Kemudian, jika pelantikan sudah dilakukan, maka SK pelantikan dapat dianulir,” ucap Elvan Efendi.

Elvan menambahkan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, jabatan-jabatan yang telah diisi diduga tidak sah secara hukum dan administrasi.

Baca Juga :  Bupati Taput Buka Horse Racing Sumut Cup, Pacuan Kuda Bergema di Siborong-borong

“Jika merujuk pada peraturan, jabatan Kepala Badan Kesbang Dan Politik, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, Sekretaris DPRD dan Kadis Lingkungan Hidup diduga tidak sah,” tuturnya.

Polemik ini juga memunculkan pertanyaan publik: apakah seleksi ini telah melalui proses sesuai ketentuan, termasuk rekomendasi resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum pelantikan dilaksanakan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

You cannot copy content of this page