Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com | Gonjang-ganjing dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kota Padangsidimpuan tahun 2024 memasuki babak baru. (Foto: Mohd Ary)
Fakta mengejutkan terungkap: Mohd Ary Junaidi Dwi P. SE, MM yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan seleksi jabatan strategis tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Korps Indonesia Muda (KIM), Angga Kharisma Pulungan, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu (27/7/2025).
“Dalam peraturan, status Mohd Ary Junaidi tidak memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan yang strategis dan berdampak besar. Sebab, fungsi PJ sementara dan administratif,” tegas Angga.

Ia menjelaskan bahwa seleksi jabatan merupakan kebijakan strategis karena menyangkut struktur dan masa depan organisasi pemerintahan.
Status Pj. Sekda yang bersifat sementara dan tidak melalui proses seleksi definitif dinilai tidak memiliki legitimasi penuh, sehingga rentan menimbulkan konflik kepentingan, gangguan netralitas ASN, serta pertanyaan serius atas hasil seleksi itu sendiri.
“Ada undang-undang dan permen dan satu surat edaran yang melarang PJ Sekda untuk ikut dalam proses pengisian jabatan secara terbuka,” lanjutnya.
Menurut Angga, pelaksanaan seleksi JPT harus mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.
Ia bahkan menyebut bahwa pelaksanaan seleksi tahun 2024 itu telah menyimpang jauh dari prinsip transparansi dan objektivitas.
“Seleksi Terbuka Jabatan Pimpina Tinggi Pratama kota Padangsidimpuan tahun 2024 merupakan akal-akalan, diduga menipu hingga merugikan peserta,” pungkasnya.
Sebelumnya, KIM Padangsidimpuan telah melaporkan Ketua Panitia Seleksi, Mohd Ary Junaidi, dan Sekretaris Pansel Dra Monalisa Cahaya, MM yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Padangsidimpuan, ke pihak berwenang.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang tidak hanya merugikan peserta seleksi, tetapi juga keuangan negara.
Sebagaimana diberitakan, Mohd Ary Junaidi dilantik sebagai Pj Sekda berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor: 709/KPTS/2024.
Saat itu, Pj. Wali Kota H. Timur Tumanggor menyampaikan harapannya agar Ary menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab, terutama dalam menjaga roda pemerintahan.
Namun, fakta terbaru yang terungkap ini justru menimbulkan gelombang kritik dan kekhawatiran publik terkait praktik tata kelola birokrasi di Kota Padangsidimpuan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.












