Scroll untuk baca artikel
Daerah

22 Peserta Seleksi JPT Padangsidimpuan Diduga Jadi Korban PHP, Pansel Bungkam

2032
×

22 Peserta Seleksi JPT Padangsidimpuan Diduga Jadi Korban PHP, Pansel Bungkam

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com | Sebanyak 22 orang peserta seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) tahun 2024 di Kota Padangsidimpuan diduga menjadi korban Pemberi Harapan Palsu (PHP) oleh Panitia Seleksi (Pansel). (Foto: Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT), Mohd. Ary Junaidi Dwi P. SE, MM)

Padahal para peserta sudah dinyatakan lulus, bahkan diduga menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mendapatkan jabatan yang diimpikan.

Hal itu disampaikan oleh pengurus LSM Korps Muda Indonesia (KMI) Kota Padangsidimpuan, Angga Oge Pulungan, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga :  Sudah Berdamai dan Terima Haknya, Keluarga Suib Gultom Dinilai Lupa Ucap Terima Kasih

Ia menilai para peserta telah menjalani seluruh tahapan resmi, mulai dari administrasi, presentasi makalah hingga wawancara, namun hingga kini hasil akhirnya nihil.

“Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus transparan, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara teknis pedomannya Permenpan 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah,” ucap Angga.

Menurut Angga, Pansel Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Kota Padangsidimpuan 2024 bekerja tidak profesional bahkan curang.

Padahal, kata dia, seleksi tersebut telah dilaksanakan dengan anggaran resmi yang dibebankan dalam APBD melalui BKPSDM Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Baca Juga :  APDESI Kecamatan Serahkan Donasi Untuk Bantu Korban Bencana Banjir Di Desa Goti Dan Manegen

Ia juga menyoroti mandeknya proses pelantikan yang dinilainya bertentangan dengan asas efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

“Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat untuk bertindak cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya.

Angga menambahkan, landasan hukum pengisian jabatan pimpinan tinggi di daerah sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2023.

“Pasal 13 Permendagri 78/2023 menekankan bahwa dalam kondisi kepala daerah dijabat oleh Penjabat (Pj), proses pelantikan tetap harus dilaksanakan dalam waktu yang wajar setelah seleksi selesai, dan hanya menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri jika dibutuhkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  FORWAKIM Soroti Dugaan Manipulasi oleh Oknum PT United Rope Terkait Hak Pensiun dan BPJS JHT Eks Pekerja

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif Kota Padangsidimpuan 2024, Mohd Ary Junaidi Dwi P. SE, MM, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban hingga rilis berita ini dikirim ke meja redaksi.

You cannot copy content of this page