Scroll untuk baca artikel
Daerah

Penggunaan Dana Desa 2023 Desa Purbatua Kec. Pangaribuan Disorot, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi

759
×

Penggunaan Dana Desa 2023 Desa Purbatua Kec. Pangaribuan Disorot, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com – Pertanyaan terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 di Desa Purbatua, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara, hingga kini belum mendapat tanggapan dari Kepala Desa.

Konfirmasi oleh tim jurnalis dan LSM terkait laporan dana desa yang dinilai kurang transparan tidak direspon oleh pihak kepala desa, yang memilih diam seribu bahasa.

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2014, kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Namun, laporan Dana Desa 2023 Desa Purbatua menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Anggaran Penggunaan Dana Desa 2023
Dana Desa tahun 2023 Desa Purbatua digunakan untuk beberapa kegiatan, di antaranya:

Baca Juga :  Paskah Oikumene Samosir Dimeriahkan Bantuan Rp50 Juta dan Program Insentif Guru Sekolah Minggu

Tahap 1: Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 226.964.400, pelatihan masyarakat Rp 26.800.000, dan keadaan mendesak Rp 50.400.000.

Tahap 2: Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Rp 456.115.893, bantuan lansia Rp 21.859.270, dan keadaan mendesak Rp 75.600.000.

Tahap 3: Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Rp 617.098.358, pemeliharaan fasilitas desa Rp 27.036.930, Posyandu Rp 42.885.712, pelatihan masyarakat Rp 55.200.000, keadaan mendesak Rp 100.800.000, dan kegiatan seremonial Rp 7.000.000.

Meski telah disampaikan dalam laporan, volume dan lokasi fisik pembangunan tidak disertakan, sehingga memunculkan dugaan kurangnya transparansi.

Baca Juga :  524 CPNS Simalungun Formasi 2024 Terima SK, 1 Peserta Gagal Usulkan NIP

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewa, “Terima kasih sudah datang ke desa ini. Pembangunan di desa ini terkesan asal jadi, dan meski sudah disoroti media, belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang.”

Ketua LSM Perkara, Bangun MT Manalu, juga mendesak Inspektorat Tapanuli Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Dana Desa di Purbatua.

“Pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa harus lebih intensif agar dana desa tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Bangun juga menyebut bahwa LSM akan mengawal indikasi penyimpangan tersebut hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, transparansi adalah kewajiban dalam pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga :  Dana Desa Tak Transparan, Kades Rumah Deleng Tak Pernah ditemukan Kantor

Pemasangan baliho APBDes di depan kantor desa menjadi salah satu langkah yang wajib dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, kepala desa belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan yang diajukan maupun jadwal untuk peninjauan lapangan oleh pihak terkait.

Tim jurnalis dan masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan lembaga terkait segera bertindak untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti laporan Dana Desa Purbatua Tahun 2023 demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.

You cannot copy content of this page