Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

CV Karya Abshor Diduga Gunakan BBM Subsidi Ilegal di KEK Sei Mangkei

683
×

CV Karya Abshor Diduga Gunakan BBM Subsidi Ilegal di KEK Sei Mangkei

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng pelaksanaan proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

Kali ini, sorotan tertuju pada CV Karya Abshor, rekanan dari PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra), yang diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dalam pengerjaan proyek drainase kawasan tersebut.

Proyek pembangunan infrastruktur yang diawasi langsung oleh Unit Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Sei Mangkei (PISMK) itu tengah berlangsung di Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Rabu (23/04/2025).

Namun, di balik pengerjaan fisik yang berjalan, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, Dua Pengedar Ditangkap

Pantauan di lapangan mengungkap adanya penggunaan solar dan pertalite subsidi untuk mengoperasikan alat berat proyek.

BBM tersebut disimpan dalam jerigen dan diduga dibeli dari SPBU menggunakan kendaraan pribadi, bukan melalui jalur distribusi industri sebagaimana mestinya.

“Penggunaan BBM jenis solar tidak menggunakan baby tank di lokasi, dan ditemukan jerigen berisi BBM subsidi. Pertalite juga diduga dibeli dari SPBU dan disuling dari kendaraan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Pihak CV Karya Abshor hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi.

Baca Juga :  Dugaan Perkelahian di Jalan Patuan Nagari Diselesaikan Secara Damai oleh Polsek Siantar Utara

Upaya konfirmasi kepada Surya, pria yang disebut sebagai pelaksana lapangan proyek, belum membuahkan hasil.

Dugaan Pelanggaran UU Migas, Terancam Sanksi Pidana Berat

Praktik yang diduga dilakukan oleh CV Karya Abshor ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketersediaan BBM bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.

Baca Juga :  Bobby Nasution Pastikan 10 Ribu Tenaga Kerja Sumut Diserap KEK Sei Mangkei Tahun 2026

Selain itu, tindakan ini dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta kerugian keuangan negara.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Penyelidikan mendalam sangat diperlukan agar praktik nakal seperti ini tidak menjadi preseden buruk di proyek-proyek strategis nasional lainnya.

You cannot copy content of this page