Doloksanggul, LIVESUMUT.com – Seorang nasabah Bank BRI Unit Doloksanggul, Murni Sarima Sopianna br Purba, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Doloksanggul pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 20.50 WIB setelah diduga mengalami tekanan dan intimidasi saat proses penagihan kredit oleh suami dari pegawai BRI Unit Doloksanggul, Nurma Ida br Siregar.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban, di Simarpinasa, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kejadian ini menuai kecaman dari pihak keluarga dan LSM karena dinilai telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Dalam rekaman video yang dikirim ke Redaksi tampak Nurma Ida br Siregar dan suaminya mendatangi rumah korban untuk melakukan penagihan pada malam hari, di luar jam kerja resmi.

Diduga, suami Nurma Ida memasuki rumah tanpa izin dan berteriak-teriak sambil mengancam akan membawa kasus ini ke kepolisian.
Situasi memanas saat adik korban mencoba merekam kejadian tersebut.
Nurma Ida diduga merampas ponsel sang adik, hingga terjadi perebutan yang menyebabkan ponsel pecah dan adik korban mengalami cakaran.
Salah satu saudara korban sempat menegur keras tindakan tersebut.
“Ini di luar jam kerja, seharusnya Anda punya etika. Masuk ke rumah orang, bicaralah dengan baik. Mereka nasabah yang punya agunan di bank. Anda siapa? Suami petugas bank, tapi justru Anda yang ribut di sini!” ujar saudara korban.
Karena tekanan dan dugaan intimidasi itu, Murni Sarima mengalami syok dan pingsan.
Ia kemudian dilarikan ke RSU Doloksanggul untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam keterangannya, Murni Sarima mengaku bahwa ini bukan pertama kali dirinya mengalami perlakuan serupa.
Ia menyebut Nurma Ida dan suaminya telah beberapa kali mendatanginya di luar jam kerja, termasuk di hari libur dan malam hari.
Bahkan, ia mengaku pernah dipaksa untuk meminjam uang demi membayar bunga kredit bank.
Keluarga korban menyatakan keberatan dan akan melaporkan suami Nurma Ida ke Polres Humbang Hasundutan.
Pihak-pihak yang menyampaikan keberatan antara lain:
1. Muller Purba (ayah)
2. Roma Sihite (ibu)
3. Hanniel Tina Purba (adik)
4. Jois Laura Gracia Purba (adik)
5. Anri Poltak Sihombing (suami dari adik korban)
6. Duma Mariani Siagian
7. Rahmat Silaban

Aleng Simanjuntak, S.H. dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menyampaikan kecaman atas kejadian tersebut.
“Saya menyayangkan tindakan arogan oknum yang mengaku petugas PT Bank BRI Unit Doloksanggul atas nama Nurma Ida Siregar, yang mengikutsertakan suaminya dalam menagih kredit ke rumah nasabah di luar jam kerja,” ujarnya.
“Kebetulan saya berada di lokasi saat kejadian. Ini sangat tidak etis dan telah mengakibatkan nasabah pingsan hingga harus dibawa ke RS Umum Doloksanggul,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pegawai bank wajib bekerja sesuai dengan aturan dan menjaga etika.
“Bekerjalah sesuai prosedur dan jangan mengintimidasi nasabah dengan menakut-nakuti. Apalagi membawa pihak yang bukan pegawai bank dalam proses penagihan. Ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi keuangan,” tegas Aleng.
Aleng juga memastikan akan mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke Polres Humbang Hasundutan.

Terpisah Ketua DPW LIDIK SUMUT (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara), J. Frist Manalu, S.Kom, setelah mengetahui informasi ini, ia menyoroti bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Dalam Pasal 62 POJK 22/2023 ditegaskan bahwa penagihan kepada konsumen wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Penagihan di luar jam kerja, disertai intimidasi, serta melibatkan pihak ketiga yang tidak berwenang jelas melanggar ketentuan tersebut,” ujar J. Frist Manalu pada Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, J. Frist merinci poin-poin penting dalam aturan OJK tersebut:
– Penagihan tidak boleh disertai ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.
– Dilarang menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
– Penagihan hanya kepada konsumen, bukan kepada keluarga atau pihak lain.
– Dilakukan hanya pada Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00, tidak pada hari libur nasional.
– Penagihan di luar tempat yang disepakati memerlukan persetujuan tertulis dari konsumen.
Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Unit BRI Doloksanggul, Hardi Situmeang, untuk meminta klarifikasi terkait kejadian ini.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Pihak keluarga berharap agar insiden ini menjadi perhatian serius bagi manajemen BRI serta instansi terkait agar tidak terjadi kembali di masa mendatang dan agar ada sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertindak di luar ketentuan hukum.













