Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Buntut Intimidasi Penagihan Hingga Nasabah Masuk RSU, Pegawai BRI Doloksanggul Dilaporkan ke Polisi

2263
×

Buntut Intimidasi Penagihan Hingga Nasabah Masuk RSU, Pegawai BRI Doloksanggul Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Doloksanggul, LIVESUMUT.com – Dugaan intimidasi dan tindakan arogan dalam proses penagihan kredit oleh pegawai Bank BRI Unit Dolok Sanggul berbuntut pelaporan ke aparat penegak hukum.

Murni Sarima Sopianna br Purba, nasabah bank tersebut, resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui pihak keluarganya.

Laporan ini berawal dari insiden pada Selasa malam (29/4/2025), di mana Murni diduga mengalami tekanan psikologis hingga pingsan saat didatangi oleh pegawai BRI bernama Nurma Ida br Siregar dan suaminya.

Mereka melakukan penagihan di luar jam kerja, bahkan disebut-sebut masuk ke rumah korban tanpa izin serta melakukan ancaman dan perampasan ponsel.

Baca Juga :  BRI Cabang Tarutung Berikan Bantuan Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

“Sudah kami laporkan. Hari ini, tiga saksi sudah diperiksa penyidik Polres Humbahas,” ujar Muller Purba, ayah korban, pada Kamis (1/5/2025).

“Anak saya sendiri belum bisa diperiksa lanjutan karena masih dirawat di RSUD Dolok Sanggul,” tambahnya.

Diketahui, Murni Sarima Sopianna br Purba juga telah menjalani proses visum di RSU Doloksanggul sebagai bagian dari bukti medis untuk laporan yang diajukan.

Dalam waktu dekat, ia dijadwalkan memberikan keterangan resmi kepada penyidik begitu kondisinya membaik.

Tindakan pelaporan dilakukan setelah keluarga merasa perlakuan dari pihak bank sudah melewati batas.

Baca Juga :  Bupati Tapanuli Utara Terbitkan Edaran Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Beberapa media memberitakan bahwa Kepala Unit BRI Doloksanggul, Hardi D Situmeang, menyatakan bahwa pemasangan stiker merupakan bagian dari prosedur resmi setelah Surat Peringatan (SP) satu hingga tiga tidak diindahkan oleh nasabah.

Foto: Surat Peringatan yang diterima nasabah. 

Akan tetapi nasabah membantah pernyataan Kepala Unit BRI Doloksanggul tersebut dan menegaskan bahwa Surat Peringatan (SP) yang diterima masih sekali tertanggal 16 April 2025.

Diketahui dalam Surat Peringatan (SP) yang diberikan pihak Bank BRI tidak ada keterangan terkait SP1, SP2, dan SP3.

Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, S.H., yang turut mendampingi keluarga korban, menyatakan keyakinannya bahwa pihak kepolisian dapat menyelidiki kasus ini secara profesional.

Baca Juga :  Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan Kunjungi TSTH2 Pollung, Ada Misi di Baliknya!
Aleng Simanjuntak, SH.

“Saya percaya Polres Humbahas akan menindaklanjuti laporan ini tanpa keberpihakan dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Murni sendiri menyatakan bahwa ia tidak pernah menghindari kewajiban membayar utang, bahkan memiliki rekam jejak pinjaman yang baik di BRI.

“Saya hanya telat tiga bulan. Tapi saya punya itikad baik. Tindakan mereka terlalu keterlaluan,” ungkapnya saat ditemui di RSUD Dolok Sanggul.

Saat ini pihak keluarga dan tim kuasa hukum tengah menyiapkan bukti tambahan untuk proses hukum selanjutnya.

You cannot copy content of this page