Doloksanggul, LIVESUMUT.com – Kasus dugaan penagihan paksa oleh pegawai Bank BRI Unit Doloksanggul berbuntut panjang.
Pihak Kepolisian Resort Humbang Hasundutan secara resmi memanggil Kepala Unit BRI Doloksanggul, Hardi D. Situmeang, pada Kamis (22/5/2025), untuk dimintai keterangan atas insiden yang menyebabkan seorang nasabah dikabarkan pingsan akibat tekanan saat penagihan (Dugaan Tindak Pengancaman).
Peristiwa yang terjadi pada 30 April 2025 di kediaman nasabah, Murni Sarima Sopianna Purba, di Jalan Veteran No. 28, Kecamatan Doloksanggul, itu diduga melibatkan tindakan intimidatif dari seorang pegawai BRI yang datang bersama suaminya.
Menurut pengakuan korban, penagihan dilakukan dengan tekanan verbal yang intens dan membuatnya syok hingga tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Doloksanggul sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya.
“Benar, setelah tanggal 13/05/2025, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) resmi dikeluarkan oleh unit II Satreskrim Polres Humbang Hasundutan. Surat tersebut menerangkan bahwa laporan korban berbentuk DUMAS, sedang berproses dalam penyelidikan aktif,” ujar kuasa hukum korban, Aleng Simanjuntak, SH., pada Rabu (22/5/2025).
Pihak kepolisian pun telah mengirimkan surat resmi bernomor B/646/V/2025/Reskrim pada Rabu (21/5/2025), memanggil pimpinan unit BRI Doloksanggul untuk hadir keesokan harinya.
Beberapa pegawai BRI lain juga turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Aleng Simanjuntak SH., mengatakan bahwa Kapolres Humbang Hasundutan menegaskan bahwa pihaknya serius menangani laporan ini.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan asas keadilan,” ujarnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan tajam terhadap praktik penagihan di institusi perbankan, khususnya lembaga yang berada di bawah naungan BUMN.
Masyarakat berharap, insiden ini menjadi momentum perbaikan etika pelayanan dan perlindungan konsumen di sektor keuangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Media LIVESUMUT.com berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan menyajikan informasi secara akurat, transparan, dan berimbang.













