Scroll untuk baca artikel
Advertisement
DaerahHukum & Kriminal

Pinjam Motor Tak Kembali, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polsek Siantar Martoba

462
×

Pinjam Motor Tak Kembali, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polsek Siantar Martoba

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Setelah sempat buron sejak Juli lalu, jajaran Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penggelapan sepeda motor.

Motor yang digelapkan diketahui berjenis Yamaha Mio warna biru putih dengan nomor polisi BK 4027 WAI.

Pelaku berinisial MIS (31), warga Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Penangkapan pelaku berlangsung di kawasan Jalan Pesantren, Kota Pematangsiantar pada Sabtu malam (11/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau, SH, bersama tim opsnal.

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok

Baca Juga :  Migas Watch Laporkan Pertamina ke KIP Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Kasus ini bermula pada Selasa (29/7/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sukadame Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur. Saat itu, saksi IHJ (33) adik ipar korban MP (41) tengah nongkrong bersama temannya.

Tak lama, pelaku MIS datang dan meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.

Karena sudah saling mengenal, saksi pun menyerahkan sepeda motor tersebut tanpa curiga. Namun hingga larut malam, pelaku tak juga kembali.

Mengetahui motornya tak kunjung dikembalikan, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Siantar Martoba pada 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar Hadiri Jalan Sehat Ke- 41 LJFS Tahun 2025

Laporan diterima dengan Nomor LP/B/69/VIII/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.

Diburu Polisi, Akhirnya Tertangkap di Jalan Pesantren

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.

Upaya penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di Jalan Pesantren, dan pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk diperiksa.

Dalam interogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan menggadaikannya kepada seorang temannya seharga Rp1 juta.

Ironisnya, uang hasil gadai itu telah habis digunakan untuk bermain judi online.

Sudah Pernah Masuk Penjara Kasus Curanmor

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Alat Berat Dikerahkan, Jalan Usaha Tani dan Longsor di Toba Ditangani Serentak

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku MIS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pernah divonis dua tahun penjara pada tahun 2022.

“Tersangka MIS sudah kami tahan dan akan diproses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHPidana,” jelas AKP Restuadi.

Polsek Siantar Martoba mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekalipun sudah dikenal, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page