Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tekan Premanisme: 9 Pemuda Bawa Sajam Ditangkap Polisi di Medan

589
×

Tekan Premanisme: 9 Pemuda Bawa Sajam Ditangkap Polisi di Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan.

Kali ini, sembilan pemuda yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) ditangkap karena membawa senjata tajam dan melakukan pemerasan terhadap warga.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa penindakan terhadap aksi premanisme merupakan komitmen pihaknya demi menjaga ketertiban umum.

“Ada 9 preman atau pemuda yang ditangkap dan ditahan lantaran membawa senjata tajam dan melakukan pemerasan kepada warga yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujar Kombes Gidion kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga :  Polres Taput Selidiki Kasus Pencurian di Hutabarat Parbaju Julu, Warga Dihimbau Waspada

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keamanan, keselamatan, serta keleluasaan bagi pedagang, pelaku usaha, dan masyarakat umum untuk menjalankan aktivitas ekonomi tanpa rasa takut.

“Kemudian memberikan rasa aman dan melakukan quick respon ketika ada gangguan kamtibmas. Sehingga masyarakat tenang dan leluasa ketika beraktivitas,” paparnya.

Seiring dengan itu, operasi terhadap aksi premanisme akan terus digencarkan di titik-titik rawan Kota Medan.

Sudah ada sembilan pelaku pungli yang ditangkap lantaran meminta uang secara paksa kepada pedagang.

Baca Juga :  Tegur Preman Pungli, Koordinator Angkot di Siantar Disabet Sabit: Polisi Tangkap Pelaku

Kombes Gidion menegaskan bahwa siapa pun pelakunya, termasuk oknum dari organisasi masyarakat maupun warga biasa, akan ditindak tegas apabila terbukti melakukan pemerasan, apalagi dengan ancaman kekerasan atau senjata tajam.

“Barangsiapa meminta sejumlah uang dengan cara memaksa menggunakan ancaman kekerasan, bisa dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kalau dia bawa senjata tajam, itu bisa ditambah pasal UU Darurat 19/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Gidion mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aksi premanisme atau tindak kriminal lain, melalui nomor aduan resmi Polrestabes Medan.

Baca Juga :  GRANAT Demo Kantor BNN Tapsel, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

“Saya inginkan Kota Medan aman dari premanisme dan pungli,” tegasnya.

Di lokasi berbeda, pengamanan kota turut ditingkatkan.

Tiga pilar TNI, Polri, dan Pemko Medan kini aktif melaksanakan patroli di titik-titik rawan kejahatan jalanan.

“Berikan rasa aman di masyarakat,” tambah Kombes Gidion usai memimpin apel pengamanan kota di Lapangan Merdeka, Medan.

You cannot copy content of this page