Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Daerah

Tahun 2025, 20.879 Orang Pekerja Rentan Dapat JKK dan JKM

510
×

Tahun 2025, 20.879 Orang Pekerja Rentan Dapat JKK dan JKM

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com | Sebanyak 20.879 pekerja rentan di Sumatera Utara dipastikan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Pembayaran Iuran JKK dan JKM bagi pekerja rentan, yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (26/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Ir. Togap Simangunsong, M.App.Sc dan dihadiri para kepala daerah, termasuk Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng.

Program ini menjadi salah satu langkah strategis Pemprov Sumut dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga :  PPPK Terpencil Dapat Angin Segar, Bupati Taput Pastikan Masa Tugas Diperpanjang

Perlindungan ini menyasar pekerja sektor informal berisiko tinggi, seperti perkebunan sawit, pertanian, dan perikanan.

Data calon penerima mengacu pada desil 1 dan desil 2 P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang telah diverifikasi dengan data kependudukan serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sekda Provsu Ir. Togap Simangunsong menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja rentan.

“Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 20.879 pekerja rentan sebagai penerima bantuan iuran JKK dan JKM, terdiri atas 17.361 pekerja sektor sawit di 21 kabupaten/kota serta 3.518 pekerja sektor petani dan nelayan di wilayah miskin ekstrem, khususnya Kepulauan Nias,” ujarnya.

Baca Juga :  DPW Rampas Sumut Desak BPJS Ketenagakerjaan Bertanggung Jawab atas Penolakan Klaim JKM

Selain itu, ia meminta bupati dan walikota se-Sumut memastikan penerima manfaat sesuai kuota dan memprioritaskan pekerja miskin ekstrem serta berisiko tinggi.

“Verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara tertib, dan pelaksanaan program ini harus transparan serta akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, menambahkan bahwa program ini tidak sekadar angka, melainkan bentuk nyata hadirnya negara untuk melindungi pekerja informal.

“Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), keluarga pekerja mendapat perlindungan ketika musibah terjadi. Ini untuk mencegah mereka jatuh semakin miskin,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden RI Lantik Dr. Jonius T.P. Hutabarat dan Dr. Deni P. Lumbantoruan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara 2025-2030

Yuliani juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan semua pihak terkait agar program berjalan lancar dan mendukung target penghapusan kemiskinan ekstrem di Sumut.

Rakor ini dihadiri oleh para bupati/walikota se-Sumatera Utara, termasuk Wakil Bupati Tapanuli Utara, bersama pimpinan daerah dari 24 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Advertisement

You cannot copy content of this page