Medan, LIVESUMUT.com – DPW Rampas Setia 08 Berdaulat Sumatera Utara menyoroti dugaan kecurangan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara terkait penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) yang diajukan oleh Siti Mahmudah, istri almarhum Jannus M. Siagian.
Kasus ini bermula ketika almarhum Jannus M. Siagian mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui agen resmi PERISAI pada 6 Februari 2024 sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah).
Saat itu, almarhum langsung membayar iuran untuk 12 bulan ke depan dan pemberkasannya diterima.
Namun, setelah almarhum meninggal pada 14 Juli 2024, klaim JKM yang diajukan istrinya ditolak dengan alasan almarhum tidak bekerja saat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua DPW Rampas Setia 08 Berdaulat Sumut, Bambang Muliadi, S.E., menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini dan langsung melakukan investigasi bersama pengurus DPW Sumut dan DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kota Medan.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Februari 2025, Bambang mengungkapkan bahwa mereka menemukan kejanggalan terkait informasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Surat resmi BPJS Ketenagakerjaan tertanggal 16 Oktober 2024 menyebutkan bahwa almarhum terdaftar sebagai peserta BPU dalam kondisi tidak melaksanakan aktivitas pekerjaan.
Namun, berdasarkan investigasi di lapangan, Bambang dan tim menemukan bukti sebaliknya.
Surat pernyataan Kepala Lingkungan XXI Mahanda Sitorus, koordinator pangkalan ojek, serta Lurah Kelurahan Terjun Lukmanul Hakim, S.H., menyatakan bahwa almarhum Jannus M. Siagian memang bekerja sebagai tukang ojek.
“Kami sebagai ormas binaan Bapak Presiden H. Prabowo Subianto akan selalu berpihak kepada masyarakat yang tertindas, dan juga akan melaporkan hal ini ke pusat, agar tidak lagi terjadi berulang di kemudian hari,” pungkas Bambang.
DPW Rampas Setia 08 Berdaulat Sumatera Utara bersama DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kota Medan berkomitmen untuk mengawal dan mendesak BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara agar bertanggung jawab atas penolakan klaim JKM ini.













