Bekasi, LIVESUMUT.com | Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 pada Selasa (2/9/2025).
Dalam kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun.
Langkah strategis ini menandai babak baru pembangunan Kota Bekasi.
Salah satu poin yang langsung menyentuh masyarakat adalah kenaikan honor RT dan RW.
Mulai 2025, honor RT naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu, sedangkan honor RW meningkat dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,25 juta.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas anggaran, melainkan bentuk penghargaan nyata kepada para garda terdepan pelayanan masyarakat.
Tak berhenti di sana, Pemkot Bekasi juga memastikan pencairan dana hibah Rp 100 juta per RW pada Oktober 2025.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu setiap RW wajib menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, terutama pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang setiap hari makin menggunung,” ujar Tri Adhianto.
Tri menjelaskan, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membangun disiplin warga menjaga kebersihan.
Minyak jelantah yang terkumpul nantinya disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP).
Dari situ, hasil pengelolaan dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.
Gebrakan besar juga disiapkan untuk pekerja sektor informal. Mulai 2026, sekitar 10.000 pekerja informal, mulai dari ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun.
Program ini memberikan perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga jaminan bagi keluarga.
“Ojol, sopir, kuli, pedagang asongan, pemulung dll, mereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang setara,” tegas Mas Tri.
Dengan kebijakan tersebut, Tri berharap pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang, sekaligus mengangkat martabat Kota Bekasi sebagai kota yang peduli, inklusif, dan berkeadilan sosial.








