Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
TNI/Polri

Warga Resah Musik Keras, Polsek Siantar Marihat Beri Himbauan ke Pemilik Kedai Tuak

406
×

Warga Resah Musik Keras, Polsek Siantar Marihat Beri Himbauan ke Pemilik Kedai Tuak

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 terkait gangguan ketertiban akibat musik keras di sebuah kedai tuak di Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Senin (6/9/2025) malam sekitar pukul 23.40 WIB.

Laporan awal diterima oleh operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar dari seorang warga yang mengeluhkan keributan musik di kedai tuak milik OS, yang dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Setelah menerima laporan tersebut, operator segera meneruskannya kepada personel piket Polsek Siantar Marihat.

Baca Juga :  Musik Keras Tengah Malam Resahkan Warga, Polisi Datangi Pemilik Warung di Siantar Timur

Tidak lama kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung memberikan himbauan kepada pemilik kedai tuak agar menghentikan musik karena sudah larut malam.

Mendapatkan penjelasan dari petugas, OS selaku pemilik kedai menyetujui himbauan tersebut dan segera menghentikan musiknya.

Setelah situasi kondusif, personel Polsek kembali ke Mako.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi menyampaikan bahwa langkah cepat Polsek Siantar Marihat adalah bentuk respon nyata Polri terhadap keluhan masyarakat.

Baca Juga :  Lampu Biru Menyala di Siantar Selatan, Polisi Pastikan Malam Tetap Aman

“Personil piket Polsek Siantar Marihat sudah memberikan himbauan kepada pemilik kedai tuak. Selama kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Pematangsiantar tersebut berjalan dengan baik dan situasi dalam keadaan aman terkendali,” ujar IPTU Agustina.

Polres Pematangsiantar kembali mengingatkan masyarakat bahwa Call Center 110 terbuka bagi siapa pun yang ingin melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, maupun keresahan lingkungan sekitar.

Layanan ini berfungsi untuk memastikan laporan warga cepat direspons demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Siagakan Personel di Pos Kampung Bebas Narkoba Gang Pulo Kumba

Dengan langkah preventif ini, Polsek Siantar Marihat berharap masyarakat semakin percaya bahwa Polri hadir untuk mendengar, merespon, dan memberikan solusi nyata atas setiap permasalahan yang timbul di tengah masyarakat.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page