TNI/Polri

Polda Sumut Ungkap 261 Kasus Narkotika, 352 Tersangka Diamankan Polres Sergai

152
×

Polda Sumut Ungkap 261 Kasus Narkotika, 352 Tersangka Diamankan Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi, LIVESUMUT.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, Kamis (2/10/2025) pukul 14.30 WIB, di Polres Tebing Tinggi.

Konferensi pers ini merupakan rangkaian laporan pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polda Sumut sejak 1 Januari hingga Oktober 2025.

Tiga polres terlibat langsung, yakni Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polresta Deli Serdang, bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., serta Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H..

Baca Juga :  Polsek Perdagangan Salurkan Bantuan Sembako, Warga: "Terima Kasih Pak Polisi!"

Turut hadir perwakilan BNNK Tebing Tinggi, Bea Cukai Sumut, dan AVSEC Bandara Internasional Kualanamu.

Dalam paparannya, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menyampaikan hasil ungkap kasus selama periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025.

Tercatat, ada 261 laporan polisi (LP) dengan 352 tersangka berhasil diamankan.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 599,33 gram sabu
  • 3,13 gram ganja
  • 47,5 butir ekstasi.

Selain itu, Polres Sergai bersama Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melakukan penindakan terhadap salah satu tempat hiburan malam bernama Grand Galaxy.

Baca Juga :  Dragon KTV Medan Digerebek Polda Sumut, Diduga Ratusan Ekstasi Diamankan

Penutupan dilakukan secara mandiri oleh pengusaha setelah adanya kesepakatan bersama forkopimda dan tokoh masyarakat.

Kapolres Sergai juga menyoroti salah satu kasus menonjol dengan menghadirkan dua tersangka, salah satunya Maruba Sitanggang.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 9,5 butir pil ekstasi warna pink berbentuk Mickey Mouse
  • 1 pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 Made in Russia berwarna hitam
  • 5 butir peluru tajam Kaliber 32 MM.

Kapolres menjelaskan bahwa senjata api tersebut bukan rakitan, melainkan pabrikan.

“Barang bukti senjata api tidak kami tampilkan karena masih dalam proses penyelidikan Labfor. Namun dapat kami pastikan jenisnya adalah Makarov kaliber 32 pabrikan asal Rusia. Saat ini masih dilakukan penyelidikan apakah senjata tersebut terkait dengan tindak pidana lainnya,” jelas AKBP Jhon Hery.

Baca Juga :  Jumat Berkah: Polsek Perdagangan Hadir Berbagi dan Peduli untuk Warga

Usai pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab pukul 14.50 WIB.

Konferensi pers berakhir pukul 15.10 WIB dengan sesi foto bersama.

Sekitar pukul 15.20 WIB, personel Sat Narkoba membawa kembali tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung Kasat Narkoba.

You cannot copy content of this page