Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com | Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/09/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi kunci.
Salah satunya adalah mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.
Kehadiran Yasir sontak menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya sempat muncul spekulasi yang menyeret namanya ke pusaran kasus proyek jalan bernilai hampir Rp100 miliar tersebut.
Namun, di hadapan majelis hakim, Yasir dengan tegas meluruskan.
“Nama saya disebut, tapi saya hadir karena dipanggil sebagai saksi. Saya tidak ada kaitan dengan proyek itu,” ujar Yasir di ruang sidang.
Selain Yasir, saksi lain yang dihadirkan antara lain mantan Pj Sekda Sumut Efendy, ASN Pemprov Sumut Dicky Anugerah Panjaitan, ASN Dinas PUPR Abdul Aziz Nasution, serta bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Dalam persidangan, KPK membeberkan kejanggalan serius terkait proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dengan nilai anggaran Rp96 miliar.
Proyek tersebut lolos meski tidak pernah tercatat dalam perencanaan resmi.
Ironisnya, anggaran proyek ini disebut mengalami penggeseran hingga enam kali sebelum akhirnya bisa cair.
Hakim pun mempertanyakan siapa pihak yang memiliki kuasa besar hingga mampu “mengutak-atik” APBD sesuka hati.
Jaksa KPK menyebut, permainan anggaran diarahkan oleh Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), untuk menguntungkan kontraktor Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (KIR).
Proyek pun dikebut layaknya “kejar tayang”, demi memperkaya segelintir oknum.
Lebih jauh, bendahara UPTD Paluta ikut terseret karena adanya catatan aliran dana kepada Kepala UPTD Paluta, Rasuli Efendi Siregar.
Bahkan, terungkap adanya kode sandi “sirup” menjelang Lebaran, yang digunakan untuk permintaan uang dari pihak PUPR Provinsi.
Dalam sidang, muncul pertanyaan soal pertemuan antara TOP, KIR, dan AKBP Yasir Ahmadi.
Yasir mengaku memang pernah mempertemukan keduanya, tetapi bukan dalam konteks proyek jalan.
“Itu urus izin galian C, bukan proyek jalan,” jelas Yasir.
Terkait kehadirannya di lapangan Sipirok, Yasir menegaskan ia hadir hanya sebagai pengawal Gubernur Sumut Bobby Nasution, bukan untuk urusan proyek.
“Saya maupun Polres Tapsel tidak ada urusan dengan proyek itu. Justru kami mendukung penuh pemberantasan korupsi agar uang rakyat tidak dikorupsi,” tegasnya lagi.
Jaksa KPK membeberkan bukti-bukti lain di persidangan, mulai dari aliran uang, intervensi e-katalog, hingga pengaturan proyek yang diduga sudah dikondisikan sejak awal.
Kedua terdakwa, yakni Kirun (Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Rayhan (Dirut PT Rona Mora), tidak membantah fakta yang dipaparkan jaksa di depan hakim.
Dengan demikian, kasus dugaan suap proyek jalan ini semakin mengarah pada keterlibatan oknum Dinas PUPR yang diduga mengatur proyek bernilai fantastis demi memperkaya diri sendiri.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta konfirmasi bukti yang telah diajukan.








