Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Air Mata Keluarga Pecah! PN Padangsidimpuan Tunda Sidang Gunawan Simanungkalit

1246
×

Air Mata Keluarga Pecah! PN Padangsidimpuan Tunda Sidang Gunawan Simanungkalit

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com | Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan publik setelah sidang perkara judi Togel dengan terdakwa Gunawan Simanungkalit kembali ditunda hingga 1 September 2025.

Sidang yang seharusnya membacakan vonis setelah berlangsung selama 10 bulan ini, harus kembali tertunda, memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Penundaan sidang ini diputuskan pada Jumat (29/8/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Dwi Sri Mulyati.

Keputusan tersebut sontak membuat keluarga terdakwa menitikkan air mata, karena harapan mereka untuk segera mendengar putusan harus kembali ditunda.

Harapan yang telah dipupuk selama berbulan-bulan seakan runtuh, menambah beban emosional bagi pihak keluarga.

Baca Juga :  Diburu Polisi! Tragis, Bocah 12 Tahun Hilang Diduga Disodomi Sebelum Dibunuh, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Dalam keterangannya kepada media, Gunawan Simanungkalit menyampaikan harapannya agar majelis hakim bersikap adil.

“Saya berharap hakim dapat melihat kebenaran dan memberikan putusan bebas. Saya tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepada saya,” ujar Gunawan dengan suara bergetar, Jumat (29/8/2025).

Penasihat Hukum Sebut Banyak Kejanggalan

Penasihat hukum terdakwa, Amin M. Ghamal Siregar dari Law Office GAS & Partner, menilai perkara dengan nomor 135/Pid.B/2025/PN Psp ini sarat kejanggalan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang dapat menjerat kliennya.

Menurut Ghamal, kesaksian saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subandi, justru memperkuat pembelaan pihak terdakwa.

Baca Juga :  Kabur ke Ladang, Terduga Bandar Sabu di Simalungun Ditangkap Polisi

Dalam persidangan, Subandi mengakui bahwa lembaran kertas berisi nomor togel yang dijadikan barang bukti bukan milik Gunawan, melainkan milik seorang pria bernama Hendra Gunawan Hasibuan.

Bahkan, tulisan pada kertas itu juga terbukti bukan tulisan tangan terdakwa.

“Fakta ini sangat penting karena barang bukti utama yang digunakan untuk mendakwa klien kami bukan milik terdakwa. Ini diakui oleh saksi JPU sendiri dalam persidangan,” tegas Ghamal yang didampingi timnya, Dipo Alamsyah, Alwi Ginting, Muktar, dan Awaludidin Harahap.

Lebih jauh, Ghamal mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dakwaan JPU terkait barang bukti handphone.

Baca Juga :  Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa, Pria di Siantar Diselamatkan Polisi Berkat Call Center 110

“Terkait handphone yang disebutkan dalam dakwaan itu bohong. Kami akan melaporkan jaksa ini ke Dewan Jaksa,” tandasnya.

Dengan sederet fakta persidangan yang terungkap, pihak terdakwa berharap majelis hakim memberikan putusan bebas pada sidang lanjutan 1 September 2025.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta tersebut dan memberikan putusan yang adil,” tutup Ghamal.

Sidang yang telah berjalan selama hampir setahun ini kini memasuki titik krusial.

Akankah Gunawan bebas atau justru divonis bersalah?

Semua mata tertuju pada Senin, 1 September 2025, hari yang bisa menjadi penentu nasib Gunawan Simanungkalit.

You cannot copy content of this page