P.Siantar, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan kinerjanya dalam pengungkapan tindak kejahatan. Dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, tim berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa NM (54), warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Aksi kejahatan itu diketahui terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 14.45 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Dua pelaku pencurian masing-masing berinisial AFC (17) dan KPS (22), keduanya warga Kelurahan Simarito. Sementara seorang pria berinisial Jul (53) ditangkap sebagai terduga penadah barang curian tersebut.
Kasus ini berawal saat korban NM pulang ke rumah usai bekerja sebagai ojek online. Ia terkejut melihat pintu besi samping rumah sudah terbuka. Kecurigaan korban bertambah ketika menemukan pintu belakang dalam kondisi rusak akibat handle yang diduga dirusak paksa. Korban kemudian menghubungi tetangganya, N (61), untuk bersama-sama memeriksa bagian dalam rumah.
Hasil pemeriksaan membuat korban kian terpukul. Sejumlah barang hilang, mulai dari emas di kamar tidur, kotak infak berisi uang dengan jumlah belum diketahui, dua tabung gas 3 Kg, hingga uang Rp30.000 di atas meja. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta. Sore hari itu juga, korban melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H segera menginstruksikan Kanit Jatanras untuk melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, terduga pelaku pertama, AFC, ditangkap di Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
AFC mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa masuk melalui pintu belakang dengan cara mendorong paksa hingga terbuka, kemudian mengambil cincin emas, kalung emas dari laci, serta kotak infak yang berada di rak piring. Setelah keluar dari rumah korban, AFC bertemu KPS dan meminta rekannya itu menjualkan emas curian tersebut.
Pengakuan ini mengantarkan petugas pada penangkapan KPS yang saat itu sedang berada di Warnet Sanum, Jalan Teratai. Dari pemeriksaan, KPS menyebut telah menjual emas curian kepada Jul, seorang tukang perak di kawasan Pasar Pagi. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Jul di Jalan Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim AKP Sandi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku telah diserahkan kepada Polsek Siantar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini ketiga terduga pelaku itu sudah diserahkan ke Polsek Siantar Barat karena laporan polisi (LP) nya di Polsek Siantar Barat untuk diproses sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.













