Scroll untuk baca artikel
DaerahPeristiwa

Mahmudin Bantah Keras Namanya Dicatut dalam Kasus Penyegelan Perusahaan Kehutanan

367
×

Mahmudin Bantah Keras Namanya Dicatut dalam Kasus Penyegelan Perusahaan Kehutanan

Sebarkan artikel ini
Foto: Kayu Gelondongan hanyut saat banjir bandang di Sungai Garoga.

P.SIDIMPUAN, LIVESUMUT.com – Mahmudin dengan tegas membantah pemberitaan di media sosial yang mencatut namanya sebagai salah satu dari tujuh entitas kehutanan yang disegel Kemenhut.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut keliru, tidak berdasar, dan disampaikan tanpa konfirmasi.

Mahmudin menyampaikan bantahan itu saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp oleh awak media pada Rabu (10/12/25) sekira pukul 08.15 WIB.

Ia menegaskan bahwa tudingan yang beredar sama sekali tidak benar dan tidak pernah diverifikasi kepadanya.

Menurutnya, pemberitaan yang menyebut namanya terkait aktivitas ilegal pemicu banjir dan longsor di Sumatra merupakan fitnah yang jauh dari fakta.

Baca Juga :  Reses DPRD Sumut: Rony R Situmorang dan Polma Sihombing Janji Tindak Lanjut Keluhan Warga

Ia menilai informasi tersebut keliru, sepihak, serta tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena tidak didukung data maupun konfirmasi.

“Perusahaan saya sudah tiga tahun tidak beroperasi karena izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak dikeluarkan oleh sistem OSS berbasis risiko. Jadi tidak mungkin ada aktivitas perusahaan saya di lapangan,” tegas Mahmudin.

Sebut Pengambilan Kayu Dilakukan Pihak Lain

Mahmudin juga meluruskan isu yang berkembang mengenai aktivitas pengambilan kayu di area Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan dilakukan dirinya maupun perusahaannya.

Baca Juga :  2.328 Karung Beras Disalurkan di Kecamatan Silaen, Warga Lansia Jadi Prioritas Penerima

“Yang mengambil kayu di lokasi itu berinisial ‘DP’. Itu juga sudah disaksikan oleh beberapa rekan media di lapangan. Jadi jangan asal menuding tanpa fakta,” jelasnya.

Ia menilai pencatutan namanya telah menyesatkan publik dan membangun opini seolah dirinya terlibat dalam kerusakan hutan yang dituding menjadi pemicu banjir dan longsor di Sumatra.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Atas pemberitaan yang merugikan tersebut, Mahmudin menyatakan siap menempuh jalur hukum sebagai upaya pemulihan nama baik.

“Saya akan menyomasi media yang mencantumkan nama saya tanpa konfirmasi. Kalau perlu, saya bawa ini ke ranah hukum. Nama baik dan reputasi saya harus diluruskan,” tegasnya.

Baca Juga :  Di Tengah Demo, Walikota Siantar Teken Fakta Integritas: Hentikan Pembangunan Gedung DPRD Hampir Rp7 Miliar!

Ia berharap media dapat lebih profesional dan mengutamakan prinsip verifikasi, terutama dalam isu sensitif seperti kehutanan dan bencana alam yang melibatkan identitas seseorang atau badan usaha.

You cannot copy content of this page